Kementerian PANRB Tegaskan Batas Usia Paling Tinggi Untuk Diangkat JPT Pratama 56 Tahun

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 6 Juni 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 43.943 Kali

JabatanSehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tanggal 7 April 2017 lalu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta semua instansi pemerintah, baik Pusat maupun Daerah agar mengacu pada PP tersebut dalam melakukan seleksi untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau setara eselon II, khususnya mengenai ketentuan batas usia paling tinggi.

Melalui Surat Edaran (SE) bernomor: 68/S.SM.99/2017 tertanggal 29 Mei 2017, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmadji atas nama Menteri PANRB menegaskan, bahwa mengacu pada PP Nomor: 11 Tahun 2017 tersebut maka batas usia paling tinggi  untuk mengikuti seleksi pada JPT Pratama atau setara dengan Eselon II adalah 56 tahun.

“Guna menjaga kesinambungan dalam seleksi JPT Pratama, baik yang sedang berlangsung maupun yang telah terpilih, maka persyaratan batas usia paling tinggi untuk diangkat dalam JPT Pratama yang dilaksanakan sebelum diundangkannya PP Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS agar tetap dipertimbangkan untuk ditindaklanjuti,” bunyi SE KementerianPANRB itu.

Namun, bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang melaksanakan seleksi terbuka dan kompetitif bagi JPT Pratama setelah diundangkannya PP Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Kementerian PANRB menegaskan, agar mengikuti seluruh ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam PP tersebut.

Berdasarkan Pasal 107 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 disebutkan, bahwa persyaratan untuk diangkat dalam JPT Pratama, yaitu: 1. Memiliki kualifikasi paling rendah sarjana atau diploma IV; 2. Memiliki kompetensi Tehnik, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan; 3. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun; 4. Sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau Jabatan Fungsional (JF) jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun; 5. Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; 6. Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan 7. Sehat jasmani dan rohani.

Surat Edaran itu diterbitkan karena Kementerian PANRB telah menerima laporan pada beberapa Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah yang saat ini sedang melaksanakan seleksi terbuka dan kompetitif JPT Pratama, di antaranya telah mempersyaratkan batas usia paling tinggi untuk diangkat dalam JPT Pratama paling tinggi 56 tahun dan 58 tahun sesuai batas usia pensiun Jabatan Administrator.

Surat Edaran tersebut disampaikan kepada: 1. Para Menteri Kabinet Kerja: 2. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 4. Jaksa Agung Republik Indonesia; 5. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 6. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 7. Para Pimpinan Kepala Lembaga Non Struktural; 8. Para Gubernur se Indonesia; dan 9. Para Bupati/Walikota se-Indonesia.

Tembusan Surat Edaran itu disampaikan kepada: 1. Presiden RI; 2. Wakil Presiden RI; 3. Menteri Dalam Negeri; 4. Menteri Sekretaris Negara; dan 5. Ketua KASN. (ES)

Berita Terbaru