Kementerian PANRB Tegaskan Senin, 27 Maret, Bukan Hari Libur Atau Cuti Bersama
Menindaklanjuti banyaknya pertanyaan dari masyarakat yang muncul di sejumlah media sosial, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa hari Senin, 27 Maret, adalah hari kerja biasa, bukan hari libur nasional atau cuti bersama.
Untuk bulan Maret 2017, sesuai SKB (Surat Keputusan Bersama) terdapat libur nasional Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939 yang jatuh pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2017. Sehingga hari Senin tanggal 27 Maret 2017 bukan merupakan hari libur nasional ataupun cuti bersama, kata Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini di Jakarta, Kamis (23/3).
Rini menjelaskan, bahwa Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 684 Tahun 2016, No. 302 Tahun 2016, Nomor SKB/02/MENPAN-RB//11/2016 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2017, yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri pada 21 November 2016.
Berdasarkan SKB tersebut, lanjut Rini, terdapat 15 hari libur nasional pada tahun 2017. Di samping itu, waktu cuti bersama ditetapkan sebanyak enam hari.
Berikut rincian libur nasional tahun 2017:
- Minggu, 1 Januari, Tahun Baru Masehi;
- Sabtu, 28 Januari, Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
- Selasa, 28 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
- Jumat, 14 April, Wafat Isa Al Masih
- Senin, 24 April, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
- Senin, 1 Mei, Hari Buruh Internasional
- Kamis, 11 Mei, Hari Raya Waisak 2561
- Kamis, 25 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
- Kamis, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
- Minggu-Senin, 25-26 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
- Kamis, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- Jumat, 1 September, Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah
- Kamis, 21 September, Tahun Baru Islam 1439 Hijriah
- Jumat, 1 Desember, Maulid Nabi Muhammad SAW;
- Senin, 25 Desember, Hari Raya Nata.
Adapun untuk cuti bersama tahun 2017, berikut rinciannya:
- Senin, 2 Januari, Tahun Baru 2017 Masehi;
- Selasa-Jumat, 27-30 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah;
- Selasa, 26 Desember, Hari Raya Natal
Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini meminta masyarakat meruku pada SKB tersebut, dan agar berhati-hati dalam mencermati berita-berita hoax yang menyangkut masalah hari libur atau cuti bersama. (Humas Kementerian PANRB/ES)