Kementerian PU Buka Pendaftaran Bagi 135 CPNS

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 10 September 2014
Kategori: Berita
Dibaca: 72.404 Kali

pu_kantorKementerian Pekerjaan Umum  (PU)  membuka kesempatan kepada lulusan Sarjana, Diploma Empat, dan Diploma Tiga, untuk mengikuti seleksi pengadaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian PU. Pelamar yang lulus akan  ditempatkan di unit-unit kerja yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Agoes Widjanarko atas nama Sekjen dalam pengumuman 28 Agustus 2014 menyebutkan, formasi dan kualifikasi pendidikan :   117 orang  untuk S-1/D-4     dan 18 orang untu D-3  .

Dia menambahkan bahwa  :pendaftaran  secara online dibuka tanggal 3 s.d. 17 September 2014  melalui portal nasional dengan alamat website         http://panselnas.menpan.go.id

Sedang pendaftaran pelamar untuk Kementerian Pekerjaan Umum dapat melalui websiteKementerian Pekerjaan Umum di http://www.pu.go.id.

Pada saat melakukan pendaftaran online, pelamar hanya diperkenankan memilih maksimal 3 (tiga) nama jabatan. Pilihan tidak bersifat mutlak dan Panitia berhak menempatkan peserta yang lulus sesuai kebutuhan organisasi.

Pelamar wajib mengisi formulir pendaftaran online dan mengunggah (upload) dokumen pendukung yang terdiri atas:

1 Ijazah asli terakhir (hasil scan, format jpg/jpeg, ukuran maks. 500 Kb);

2 Transkrip nilai asli (hasil scan, format jpg/jpeg, ukuran maks. 500 Kb); dan

3. ertifikat tes kemampuan Bahasa Inggris sesuai butir II.13. (hasil scan, format jpg/jpeg, ukuran maks. 500 Kb);

4. Pas foto berwarna (data digital maks. 70 Kb, format jpg/jpeg).

Dokumen Surat Lamaran, foto copy KTP, dan persyaratan lainnya disampaikan setelah pelamar dinyatakan lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD)

Pelamar yang telah melakukan pendaftaran dan secara sistem dinyatakan memenuhi syarat akan memperoleh Tanda Peserta Tes.

Tanda Peserta Tes harus dicetak secara online oleh peserta mulai tanggal 18 s.d. 21 September 2014, Pukul 23.59 WIB.

Pelamar yang tidak memenuhi persyaratan secara sistem tidak dapat mencetak Tanda Peserta Tes dan tidak berhak mengikuti TKD. (WID/Humas Kemen PU/ES)

Berita Terbaru