Kementerian PUPR Tawarkan Bantuan Uang Muka Dan Subsidi Selisih Angsuran Pemilikan Rumah

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 10 November 2015
Kategori: Nusantara
Dibaca: 19.787 Kali

Rumah MBRGuna mewujudkan pencapaian Program Sejuta Rumah, Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rumah (PUPR) melalui Ditjen Pembiayaan Perumahan menawarlam bantuan pembiayaan melalui skema Bantuan Uang Muka (BUM) dan Subsidi Selisih Angsuran (SSA) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang bermaksud memiliki rumah dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Maurin Sitorus, mengatakan kebijakan pemberian BUM dan SSA itu dilakukan karena Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) masih mengalami kendala memperoleh rumah melalui KPR karena kesulitan menyediakan uang muka.

“BUM diberikan kepada MBR yang memiliki Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K) KPR bersubsidi dan memiliki keterbatasan dalam melunasi uang muka yang dibuktikan dengan surat pengakuan kekurangan bayar uang muka KPR bersubsidi dari MBR kepada pengembang,” kata Maurin Sitorus  dalam acara diskusi yang digelar di Jakarta, Senin (9/11) kemarin.

Menurut Maurin, BUM hanya diberikan sebatas untuk rumah bersubsidi tapak, dengan nilai sebesar Rp 4 juta. Untuk tahun 2015 ini dianggarkan BUM sebesar Rp 220 miliar bagi 55 ribu MBR. Adapun Subsidi Selisih Angsuran (SSA) dengan produknya KPR Selisih Angsuran, akan memanfaatkan dana operasional Badan Layanan Umum (BLU)- Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan sebesar Rp 57,51 miliar yang akan diperuntukkan bagi 42.500 unit rumah untuk MBR.

Untuk tahun 2016, lanjut Dirjen Pembiayaan Perumahan itu,  telah dialokasikan dana KPR-FLPP sebesar Rp 9,2 triliun (87.390 unit) dan BUM sebesar Rp 1,2 triliun untuk (306.000 unit rumah, serta Subsidi Selisih Bunga (SSB) sebesar Rp 2,039 triliun (termasuk untuk membiayai tahun ke-2 SSB) untuk memfasilitasi 386.644 unit rumah.

Tanggung Jawab Negara

Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Maurin Sitorus mengemukakan, permasalahan di bidang perumahan merupakan masalah yang cukup serius. Ia mengingatkan, ditinjau dari konstitusi perumahan tinggal yang layak bagi warga merupakan tanggung jawab negara. Namun, sayangnya kemampuan negara dalam menyikapi masalah ini masih sangat terbatas.

Ia menyebutkan, saat ini terdapat 100 juta atau 40% penduduk Indonesia yang tidak memiliki kemampuan untuk membeli rumah layak huni.  Disisi lain, masih ada sekitar 25 ribu penduduk yang tidak memiliki  rumah. 40%  atau sekitar 200 juta penduduk punya kemampuan tapi harus dibantu. Sisanya, hanya 20% yang mampu membeli sendiri, namun  dengan cara mengangsur (bukan cash). Sementara  belanja sektor perumahan sangat kecil yakni antara 0,5 – 1 % dari PDB.

“Hanya sedikit masyarakat yang membeli rumah dengan uang tunai.  Kebanyakan dari mereka melalui cicilan.  Ïni tantangan kita,” tegas Dirjen Pembiayaan Perumahan. (Humas Kementerian PUPR/ES)

Nusantara Terbaru