Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Didukung 5 Dirjen dan 3 Staf Ahli
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja, terdapat satu kementerian yang merupakan penggabungan dari Kementerian Riset dan Teknologi (Ristek) dengan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kementerian itu adalah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidiikan Tinggi.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 yang telah ditandangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 21 Januari 2015 disebutkan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Berbeda dengan sebelumnya dimana Kementerian Riset dan Teknologi didukung oleh 5 (lima) kedeputian di luar Sekretaris Kementerian dan Inspektorat, struktur organisasi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kini terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan; c. Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; d. Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; e. Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan; f. Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi; g. Inspektorat Jenderal; h. Staf Ahli Bidang Akademik; i. Staf Ahli Bidang Insfrastruktur; dan j. Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas.
Selain itu, menurut Perpres ini, di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, menurut Pasal 29 Perpres ini dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala, bunyi Pasal 29 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 itu.
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 41 Perpres ini menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi ditetapkan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka semua ketentuan mengenai Kementerian Riset dan Teknologi dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014, dan Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja sepanjang mengatur Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 45 Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Januari 2015 itu. (Pusdatin/ES)