Kementerian Tenaga Kerja Didukung 4 Ditjen, 1 Badan, dan 4 Staf Ahli

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 4 Februari 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 89.970 Kali

NakerSalah satu kementerian yang mengalami perubahan pada Kabinet Kerja pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla adalah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Jika sebelumnya, kementerian ini juga mengelola urusan transmigrasi, maka pada pemerintahan Presiden Jokowi, urusan transmigrasi dimasukkan ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Dengan demikian, praktis Kemenaker bertugas secara total mengurusan masalah ketenagakerjaan.

Untuk menjalankan tugas tersebut, sesuai Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 21 Januari 2015, organisasi Kementerian Tenaga Kerja terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas; c. Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; d. Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrian dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja; e. Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Selain itu juga: f. Inspektorat Jenderal; g. Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan; h. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Manusia; i. Staf Ahli Bidang Kerjasama Internasional; j. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan k. Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik.

Perpres ini juga menegaskan, di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis, yang dipimpin oleh Kepala.

“Unit Pelaksana Teknis Kementerian sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri (Ketenagakerjaan, red) setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” bunyi Pasal 30 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 itu.

Menurut Perpres ini, ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Ketenagakerjaan ditetapkan oleh Menteri (Ketenagakerjaan, red) setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Perpres No. 19/2015 ini menegaskan, pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai Kementerian Ketenagakerjaan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014, dan Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 45 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Januari 2015 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru