Kenaikan Pendapatan Tidak Kena Pajak Jadi Rp 36 Juta Berlaku Sejak Januari 2015

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 6 Agustus 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 22.745 Kali

Lapor PajakSeiring dengan melambatnya pertumbuhan ekonomi dan meningkatnya harga kebutuhan pokok, pemerintah telah menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi mulai tahun 2015.

“Dengan kenaikan ini, besarnya PTKP bagi WP orang pribadi menjadi sebesar Rp36 juta per tahun, naik Rp11,7 juta atau sekitar 48 persen dari yang sebelumnya sebesar Rp24,3 juta per tahun,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak, Mekar Satria Utama, sebagaimana dikutip situs Kementerian Keuangan.

Selain itu, PTKP tambahan untuk WP kawin dan tambahan untuk tanggungan masing-masing naik menjadi Rp3 juta per tahun, dari sebelumnya sebesar Rp2,025 juta. Sementara, PTKP tambahan apabila penghasilan istri digabung dengan suami menjadi sebesar Rp36 juta per tahun, dari sebelumnya Rp24,3 juta.

Kenaikan PTKP ini sendiri, kata Mekar,  tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, yang telah ditetapkan pada 29 Juni 2015 lalu.

“Meskipun baru ditetapkan pada bulan Juni, tetapi peraturan ini mulai berlaku sejak tahun pajak 2015, atau pada 1 Januari 2015,” jelas Mekar.

Dengan demikian, lanjut Direktur P2 Humas Ditjen Pajak itu, penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 terutang untuk masa pajak Juli sampai dengan Desember 2015 dihitung dengan menggunakan PTKP yang baru.

“Untuk PPh Pasal 21 masa pajak Januari hingga Juni 2015 yang telah disetor dan dilaporkan menggunakan PTKP lama, maka perlu dilakukan pembetulan dengan menggunakan PTKP yang baru,” jelas Mekar.

Lebih lanjut Mekar menjelaskan, apabila terdapat kelebihan setor akibat pembetulan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2015, agar manfaat kenaikan PTKP dapat langsung dirasakan oleh masyarakat, maka pemberi kerja mengkompensasikan kelebihan setor tersebut terhadap PPh Pasal 21 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2015.

Pemerintah berharap, kenaikan PTKP ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat menjadi insentif bagi pertumbuhan ekonomi nasional, yang didorong melalui peningkatan konsumsi masyarakat. (Humas Kemenkeu/ES)

 

Berita Terbaru