Pengumuman Kenaikan Upah Minimum Nasional Tahun 2025, di Kantor Presiden, Jakarta, 29 November 2024
Keterangan Pers Presiden Prabowo Subianto terkait Pengumuman Kenaikan Upah Minimum Nasional Tahun 2025, di Kantor Presiden, Jakarta, 29 November 2024
Bismillahirrahmanirrahim.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Selamat sore,
Syalom,
Om Swastiastu,
Namo Buddhaya.
Saudara-saudara sekalian yang saya hormati,
Baru saja kami melaksanakan suatu Rapat Terbatas untuk membahas beberapa masalah, tapi yang terutama adalah membahas masalah upah minimum tahun 2025.
Sebagaimana kita ketahui, upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.
Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Saudara-saudara sekalian,
Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting, kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka. Dan, tadi juga di hadapan pimpinan buruh perwakilan, saya juga menyampaikan bahwa program-program kami, termasuk makan bergizi untuk anak-anak dan ibu hamil juga kalau dihitung merupakan suatu tambahan kesejahteraan, karena buruh tentunya punya keluarga dan punya anak.
Kalau kita rinci, program [makan] bergizi ini nanti rata-rata minimumnya atau rata-ratanya kita ingin memberi indeks per anak, per ibu hamil itu Rp10.000 per hari, kurang lebih. Kita ingin Rp15.000, tapi kondisi anggaran mungkin Rp10.000 kita hitung untuk daerah-daerah itu cukup bermutu dan bergizi. Kalau rata-rata keluarga golongan yang berada dalam keadaan, katakanlah di desil-desil bawah itu kita perkirakan anaknya rata-rata tiga sampai empat. Berarti setiap keluarga bisa menerima minimal rata-rata bisa Rp30.000 per hari. Ini kalau satu bulan ini bisa Rp2,7 juta.
Jadi kalau ini semua dengan bantuan-bantuan bansos dan perlindungan sosial lainnya, termasuk PKH dan bantuan-bantuan lain, saya kira upaya pemerintah untuk mengamankan semua lapisan masyarakat, diantaranya kelompok buruh, saya kira sudah sangat maksimal pada saat ini. Tentunya kita ingin perbaiki di saat-saat mendatang.
Saya kira sementara itu keterangan saya. Dan mungkin kalau ada keterangan lebih rinci mungkin nanti akan kita sampaikan. Mungkin tidak ada tanya jawab pada saat ini. Saya kira demikian. Terima kasih.
Selamat sore.