Kepala BKPM: Izin 3 Jam Untuk Investasi Minimal Rp 100 Miliar Atau Serap 1000 Tenaga Kerja
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menjelaskan, izin investasi yang diselesaikan dalam masa 3 (tiga) jam sebagaimana disampaikan Menko Perekonomian Darmin Nasution itu menghasilkan 3 produk,yaitu izin prinsip itu sendiri, akta perusahaan, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk memproses izin 3 jam ini, BKPM juga menyiapkan inhouse notaris.
Namun Franky mengingatkan izin investasi 3 jam itu ada syaratnya, yaitu dilakukan di kawasan industri, investor bisa langsung melakukan pemilihan lokasi di kawasan industri, dan kemudian langsung juga mulai membangun atau mulai melakukan starting operasi konstruksi, dan investasi yang ditetapkan ini adalah paling sedikit Rp 100 miliar atau memperkerjakan 1000 tenaga kerja Indonesia.
Kemudian tadi saya sebutkan produk yang dihasilkan adalah izin investasi, kemudian badan hukum Indonesia dan NPWP. Kemudian untuk di kawasan industri, investor hanya menandatangani komitmen untuk norma-norma tertentu yang sudah ditentukan oleh kementerian teknis, jelas Franky kepada wartawan di kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/9).
Ditambahkan Franky, bahwa kawasan industri itu memiliki amdalnya. Karena itu adalah ketentuan yang harus dipenuhi oleh kawasan industri. Untuk itu, lanjut Franky, investor tetap diharuskan untuk membangun pengelolaan limbah UKL UPL, tetapi yang menjadi syarat adalah baku mutunya.
Untuk beberapa izin yang lain saya rasa juga sudah dieliminer sehingga menjadi norma-norma, tegas Franky.
Franky juga mengemukakan, bahwa Presiden Joko Widodo telah menugaskan BKPM dengan koordinasi kementerian teknis lainnya, untuk melakukan pemotongan-pemotongan perizinan, terutama di sektor industri yang ke depan menjadi salah satu tulaang punggung pembangunan ekonomi . (DID/RAH/ES)