Kepala BKPM: Perijinan Investasi Masih 256 Hari, Presiden Jokowi Minta Idealnya 1 Hari

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 17 September 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 24.869 Kali
Suasana proses memperoleh perijinan investasi di PTSP Pusat, kantor BKPM, Jakarta

Suasana pelayanan perijinan investasi di PTSP Pusat, kantor BKPM, Jakarta

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengemukakan, melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), pihaknya telah melakukan penyederhanaan perijinan investasi. Untuk ijin investasi listrik misalnya, jika sebelumya diperlukan 49 perijinan yang memakan waktu 923 hari, sejak Januari lalu seiring dengan dibukanya PTSP, proses perijinan itu telah disederhanakan sampai dengan 25 perijinan dengan waktu 256 hari.

“Adapun demikian, Presiden masih meminta kepada kami, semua menteri di bawah koordinasi Bapak Menko Perekonomian, untuk melakukan penyederhanaan. Yang ideal adalah sesuai dengan pengalaman Pak Presiden, adalah dalam waktu 1 hari, 1 jam tadi malah. 1 jam itu seluruh izin itu bisa terpenuhi,” kata Franky kepada wartawan seusai mengikuti rapat terbatas yang membahas masalah Foreign Direct Invesment (FDI), di kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/9) petang.

Sebelumnya dalam kesempatan yang sama Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, meskipun realisasi investasi pada Semester I Tahun 2015 naik 16,6% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu dari Rp 222,8 triliun menjadi Rp 259 triliun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih merasa sejauh ini perijinan atau prosedur memperoleh ijin berinvestasi di Indonesia belum memuaskan.

“Contohnya disinggung misalnya dalam bidang kelistrikan dan ini juga dasarnya sebetulnya data yang dikumpulkan oleh BKPM, Bapak Presiden masih ingat bahwa jumlah perijinannya ada sebesar 49 dan lamanya setelah dihitung-hitung malah lebih dari 2,5 tahun, 923 hari. Walaupun sudah ada usulan untuk penyederhanaan menjadi 25 perijinan dengan lamanya 250 hari,” papar Menko Perekonomian Darmin Nasution.

Ijin Prinsip

Franky  mengakui jika dalam rapat terbatas itu ada usulan beberapa langkah-langkah yang tentunya sangat mempermudah investor. Ia menunjuk contoh misalnya satu ijin, atau ijin prinsip yang dikeluarkan oleh BKPM tetapi juga bisa memberikan approval bagi investor untuk bisa langsung merealisasikan investasinya. Sementara ijin-ijin lainnya sambil berjalan, dengan ketentuan-ketentuan yang tentu akan dibahas lebih lanjut.

“Tetapi intinya adalah, bahwa kita semua jajaran Menteri harus bergegas untuk juga menyederhanakan hal-hal yang tentunya itu menjadi satu kewajiban pemerintah di dalam memberikan kemudahan dan iklim investasi bagi para investor,” kata Franky.

Mengenai realisasi investasi itu sendiri Kepala BKPM menunjuk gambaran yang disampaikan oleh Presiden Jokowi dengan mengutip data dari Financial Times yang disebutkan, bahwa investasi global itu turun 15,8 persen pada semester I/2015, tetapi untuk Asia Pasifik itu naik 9,2 persen.

Untuk Asean, lanjut Franky, Indonesia menyerap 31 persen dari total investasi global yang masuk ke Asean terhadap 10 negara. 31 persen, lebih besar dari Malaysia (16 persen) dan Vietnam (17 persen). Di sisi lain, investasi yang masuk ke Asean pada semester I/2015 dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, itu turun 3,2 persen.

“Sekali lagi, catatan yang menarik adalah investasi yang masuk ke Indonesia pada tahun 2015 semester I, global itu meningkat 62,4 persen. Ini disampaikan dari data Financial Times,” terang Franky.

Kepala BKPM itu juga menyampaikan, bahwa semua menteri di bawah koordinasi Menko Perekonomian, Menko Kemaritiman da Menko Polhukam telah sepakat untuk melakukan percepatan di dalam menyelesaikan kendala-kendala di dalam investasi. (SLN/DND/RAH/ES)

 

Berita Terbaru