Kepala BPN: Presiden Perintahkan Selesaikan Masalah Tanah di Sumut Secara Tuntas

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 11 Maret 2020
Kategori: Berita
Dibaca: 2.096 Kali

Menteri Sofyan Djalil usai mengikuti Rapat Terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Rabu (11/3). (Foto: Humas/Rahmat)

Menteri Agraria Tata Ruang(ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan tim yang akan dipimpin oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan beberapa instansi termasuk Menteri Keuangan, Menteri ATR/Kepala BPN, Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung, untuk menyelesaikan masalah tanah di Medan, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) secara tuntas.

”Karena banyak masalah di Medan itu, bukan masalah hukum, tetapi masalah mafia tanah dan lain-lain, ini harus segera diselesaikan secara lebih besar,” ujar Menteri Sofyan Djalil usai mengikuti Rapat Terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Rabu (11/3).

Ia memberikan contoh seperti tanah bekas PT Perkebunan Nusantara (PTPN) PN II, 5.800 hektare yang tidak diperpanjang Hak Guna Usaha (HGU)-nya waktu itu, inilah sekarang harus diselesaikan.

”Dari 5.800, 2.600 itu hektare sudah dapat pelepasan dari Menteri BUMN, untuk kemudian dijadikan program redistribusi. Yang masih 3.100 hektare itu masih dilakukan identifikasi lebih lanjut oleh Pak Gubernur,” kata Kepala BPN.

Intinya, menurut Menteri ATR, adalah tanah ini tidak akan diberikan kembali kepada PTPN, namun akan diredistribusi kepada yang berhak dan nantinya harus membayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

”Pak Presiden tadi mengatakan nanti kita akan lihat tentang harga yang pas. Kalau yang kecil-kecil mungkin ada harga yang spesial sedangkan harga tanah yang lebar-lebar itu harus sesuai dengan harga pasar,” ujarnya.

Hal yang lain lagi yang dibahas dalam ratas, menurut Sofyan Djalil, yaitu menyangkut tanah Sari Rejo, tanah Angkatan Udara di Medan.

”Presiden memerintahkan untuk menyelesaikan masalah ini secara komprehensif, termasuk kemungkinan melakukan, apa namanya, penilaian memindahkan bandara Medan Polonia ke tempat yang lain sehingga dapat penyelesaian yang lebih komprehensif,” katanya.

Luas Bandara Polonia itu, menurut Presiden, hanya 590 hektare dan ada 260 hektare yang diduduki oleh masyarakat sehingga ini harus dituntaskan sesuai dengan ketentuan oleh tim tersebut.

Pada kesempatan itu, Menteri ATR menyampaikan bahwa banyak yang tidak bersengketa atau bermasalah namun yang mendapat perhatian adalah yang menjadi sengketa karena agak rumit sehingga mesti diselesaikan bersama.

”Oleh sebab itu tadi, misal Pak Presiden perintahkan komprehensif ya, Kapolri, Jaksa Agung Panglima TNI, Pemda, Menteri ATR, Menteri BUMN, Menteri Keuangan, dalam sebuah tim untuk melihat masalah ini secara komprehensif. Karena BPN sendiri enggak bisa menyelesaikan sendiri, Pemda enggak bisa menyelesaikan sendiri, harus ada dukungan dari semua stakeholder yang kita sebutkan tadi,” pungkas Menteri ATR/Kepala BPN. (HIM/EN)

Berita Terbaru