Keppres Diteken Presiden Jokowi, Biaya Ibadah Haji 2016 dari Rp31,117 Juta – Rp38,905 Juta

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 17 Mei 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 28.062 Kali

Daftar HajiPresiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 13 Mei 2016 lalu telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1437H/ 2016M.

Dalam Keppres itu ditetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1437H/2016M adalah sebesar Rp31,117 juta hingga Rp38,905 juta, tergantung dari asal pemberangkatan (embarkasi) masing-masing calon jamaah haji.

Rincian besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji  (BPIH) Tahun 1537 H/2016M berdasarkan embarkasi masing-masing adalah:

  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 31.117.461,00;
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp 31.672.827,00;
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp 32.113.606,00;
  4. Embarkasi Padang sebesar Rp 32.519.099,00;
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp 32.537.702,00;
  6. Embarkasi Jakarta sebesar Rp 34.127.046,00;
  7. Embarkasi Solo sebesar Rp 34.841.414,00;
  8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 34.941.414,00;
  9. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 37.583.508,00;
  10. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 37.583.508,00;
  11. Embarkasi Makassar sebesar Rp 38.905.808,00;
  12. Embarkasi Lombok sebesar Rp 37.728.961,00.

“Besaran BPIH sebagaimana dimaksud terdiri dari biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup (living cost),” bunyi diktum KEDUA Keppres tersebut.

Menurut Keppres ini, BPIH sebagaimana dimaksud disetorkan ke rekening Menteri Agama pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH yang ditunjuk oleh Menteri Agama.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama,” bunyi diktum KEEMPAT Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 yang berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 13 Mei 2016 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru