Keppres No. 1 Tahun 2016: Wapres Pimpin Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 28 Januari 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 24.290 Kali

JKDengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2015 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Januari 2016 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.

Susunan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah itu adalah sebagai berikut:

a. Ketua : Wakil Presiden; merangkap anggota;

b. Sekretaris : Menteri Dalam Negeri; merangkap anggota;

c. Wakil Sekretaris : Menteri Keuangan; merangkap anggota;

d. Anggota : 1. Menteri Pertahanan; 2. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 3. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; 4.Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 5. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 6. Menteri Sekretaris Negara; 7. Sekretaris Kabinet; 8. Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI); 9. Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI); dan 10. Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, menurut Keppres ini, Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dibantu oleh Sekretariat yang diketuai oleh Sekretaris Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.

“Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dibebankan pada Bagian Anggaran Kementerian Dalam Negeri,” bunyi diktum KETIGA Keppres tersebut.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu tanggal 4 Januari 2016. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru