Keppres No.15/2017: Sjafrie Sjamsoeddin Jadi Wakil Ketua Panitia Pelaksana Asian Games 2018

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 19 Mei 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 29.116 Kali
Logo Asian Games

Logo Asian Games

Dengan pertimbangan bahwa Pemerintah Indonesia mempunyai tanggung jawab terhadap penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 pada bulan Agustus Tahun 2018, Presiden Joko Widodo pada 5 Mei 2017 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 15 Tahun 2017 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018.

Dalam Keppres ini disebutkan, membentuk Panitia Nasional Penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 Indonesia Asian Games Organizing Committee yang selanjutnya disebut Panitia Nasional INASGOC. Panitia Nasional INASGOC berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.

Panitia Nasional INASGOC, menurut Keppres ini, mempunyai tugas: a. Menyusun dan menetapkan Rencana Induk Penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018; dan b. Menyiapkan dan menyelenggarakan ASIAN GAMES XVIII  Tahun 2018 yang akan dilaksanakan di Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten pada tahun 2018.

“Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional INASGOC bertanggung jawab kepada Presiden,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Keppres ini.

Susunan Panitia Nasional INASGOC adalah sebagai berikut:

  1. Pengarah :
  2. Ketua: Wakil Presiden Republik Indonesia
  3. Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  4. Anggota: a. Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia; b. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; c. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; d. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta; e. Gubernur Provinsi Sumatera Selatan; f. Gubernur Provinsi Jawa Barat; dan g. Gubernur Provinsi Banten.
  1. Pelaksana : Pelaksana INASGOC
  2. Ketua: Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia
  3. Wakil Ketua:Letnan Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin
  4. Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana
  5. Ketua: Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  6. Wakil Ketua:Ketua Satuan Tugas Infrastruktur ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018
  7. Pelaksana Bidang Prestasi Olahraga
  8. Ketua: Menteri Pemuda dan Olahraga
  9. Wakil Ketua: Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas.

Menurut Keppres ini, Pelaksana sebagaimana dimaksud dapat dibantu oleh Sekretaris Jenderal, Deputi, dan Bendahara. Sedangkan Sekretaris Jenderal, Deputi, dan Bendahara diangkat dan diberhentikan oleh Wakil Presiden selaku Ketua Pengarah.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja Pelaksana ditetapkan oleh Ketua Pelaksana setelah mendapatkan persetujuan dari Ketua Pengarah,” bunyi Pasal 5 ayat (4) Keppres ini.

Keppres ini menyebutkan, Pengarah mempunyai tugas dan kewenangan: a. mengoordinasikan perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII tahun 2018;  b. menugaskan, mengawasi, dan mengevaluasi Pelaksana INASGOC, Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana, dan Pelaksana Bidang Prestasi Olahraga; c. melaksanakan kegiatan pengawasan keuangan dan mengambil langkah-langkah pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan berupa pemantauan, bimbingan, review, dan pembinaan terhadap akuntabilitas keuangan negara pada ASIAN GAMESXVIII tahun 2018 mulai dari persiapan, penyelenggaraan, dan pertanggungjawaban; d. melaksanakan supervisi proses pengadaan barang/jasa Pemerintah pada penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII tahun 2018 mulai dari persiapan, penyelenggaraan, dan pertanggungjawaban; dan e. mengawasi penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII tahun 2018 di daerah yang menjadi tuan rumah penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII tahun 2018.

Sedangkan pelaksana INASGOC, menurut Keppres ini, mempunyai tugas mempersiapkan dan menyelenggarakan ASIAN GAMES XVIII tahun 2018 dengan baik sesuai dengan ketentuan dalam Host City Contract.

Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana, menurut Keppres ini, mempunyai tugas menjamin penyediaan sarana dan prasarana olahraga serta infrastruktur pendukung lainnya dalam penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII tahun 2018.

Sedangkan Pelaksana Bidang Prestasi Olahraga mempunyai tugas: a. mengupayakan peningkatan prestasi olahraga Indonesia dalam keikutsertaannya pada ASIAN GAMES XVIII tahun 2018; dan b.menyiapkan atlet yang handal untuk mengikuti ASIAN GAMES XVIII tahun 2018.

“Pelaksana INASGOC mempunyai kewenangan menerima, menggunakan, dan mengelola keuangan yang bersumber dari sponsorship, sport labelling, tiket, dan sumber-sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 8 Perpres ini.

Sementara Kementerian/lembaga/daerah/instansi, menurut Keppres ini,  wajib memberikan dukungan staf, teknis, dan administrasi sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing melalui perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII tahun 2018 sesuai dengan Rencana Induk Penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018.

Keppres ini juga menyebutkan, bahwa segala pembiayaan yang diperlukan untuk persiapan dan penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII tahun 2018 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi yang ditetapkan sebagai penyelenggara di daerah, serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, menurut Pasal 15 Keppres Nomor 15/2017 itu, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2017, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2017, yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Mei 2017 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru