Keppres Sudah Ditandatangani, Gores Mere dan Diaz Hendroprijono Jadi Staf Khusus Presiden

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 11 Juli 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 37.343 Kali
Mensesneg Pratikno menjawab wartawan usai Halal bi Halal, di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/7) siang. (Foto: JAY/Humas)

Mensesneg Pratikno menjawab wartawan usai Halal bi Halal, di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/7) siang. (Foto: JAY/Humas)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pengangkatan Komjen Pol (Purn) Gories Mere dan Diaz Hendroprijono sebagai Staf Khusus Presiden. Penambahan dua Staf Khusus Presiden ini, menjadikan Presiden Jokowi kini memiliki 6 (enam) Staf Khusus. Sebelumnya Presiden Jokowi sudah memiliki 4 (empat) Staf Khusus, yaitu Ari Dwipayana, Sukardi Rinakit, Lenis Kagoya, dan Johan Budi.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengemukakan, Keppres pengangkatan Gories Mere dan Diaz Hendroprijono sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi beberapa minggu yang lalu. Namun, sebagaimana sebelumnya, tidak ada upacara pelantikan atas pengangkatan Gories Mere dan Diaz Hendroprijono sebagai Staf Khusus Presiden.

“Selama ini tidak ada pelantikan untuk pejabat Staf Khusus Presiden. Misalnya, Pak Johan Budi, Ari Dwipayana, mereka kan tidak dilantik,” kata Pratikno kepada wartawan seusai Halal bi Halal dengan Presiden Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/7) siang.

Mengenai tugas kedua orang Staf Khusus baru itu, Mensesneg Pratikno mengatakan semua di Staf Khusus tidak ada spesifik nomenklatur penugasan tertentu. “Yang dicantumkan di Keppres seperti itu, bisa saja ada penugasan khusus sesuai dinamika di lapangan,” ujarnya.

Menurut Mensesneg,  hingga saat ini pihaknya baru menata fisik ruang untuk dua Staf Khusus Presiden yang baru itu.

“Tugasnya mungkin untuk tambah jaringan baru, kita butuh orang baru dengan pengalaman lain,” lanjut Pratikno. (FID/JAY/ES)

Berita Terbaru