Kereta Api Ringan Jakarta – Bogor – Depok – Bekasi Manfaatkan Jalan Tol Dan Jalan Arteri

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 8 September 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 23.511 Kali

LRTDalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kerata Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 September 2015, disebutkan dibangun dengan memanfaatkan ruang jalan tol dan ruang milik jalan arteri.

Menurut Perpres ini, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan persetujuan atas pemanfaatan ruang jalan tol di ruang milik jalan tol dan ruang milik jalan arteri yang dimanfaatkan dalam rangka pembangunan prasarana Kerata Api Ringan (LRT) terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.

Selain itu, Menteri PUPR juga memberikan izin prinsip pelaksanaan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan (LRT) terintegrasi di ruang milik jalan tol dan ruang milik jalan arteri yang dimanfaatkan dalam rangka pembangunan prasarana Kerata Api Ringan (LRT) terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi/

Sementara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, menurut Perpres, melakukan fasilitasi penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah dengan Lintas Pelayanan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional juga mendukung penyiapan dan pengadaan tanah untuk pembangunan prasarana Kerta Api Ringan (LRT) terintegrasi.

Adapun Gubernur DKI Khusus Ibukota Jakarta, menurut Perpres ini, memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik daerah dan ruang udara dalam rangka pembangunan prasarana Kereta Api Ringan (LRT) terintegrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik daeran dan ruang udara untuk stasiun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui Perpres ini, Presiden Joko Widodo juga memerintah Gubernur DKI, Bupati Bekasi, Walikota Bekasi, Walikota Depok, Bupati Bogor, dan Walikota Bogor melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah dengan Lintas Pelayanan sebagaimana dimaksud; memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik daerah dan ruang udara dalam rangka pembangunan prasarana Kereta Api Ringan (LRT) di wilayahnya masing-masing, dan memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik daerah, serta ruang udara untuk stasiun dan depo di wilayah masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komite Pengawas

Dalam rangka pelaksanaan penugasan kepada PT Adhi Karya itu, melalui Perpres Nomor 98 Tahun 2015, Presiden menugaskan Menteri Perhubungan membentuk Komite Pengawas (Orvesight Comittee) yang terdiri dari unsur kementerian/lembaga dan profesional.

“Komite Pengawas bertugas membantu Menteri Perhubungan melakukan pengawasan atas pelaksanaan penugasan kepada PT Adhi Karya, untuk membangun prasarana Kereta Api Ringan (LRT) tertintegrasi,” bunyi Pasal 15 ayat (2) Perpres tersebut.

Selain itu, dalam rangka percepatan pemanfaatan hasil pembangunan prasarana Kereta Apil Ringan (LRT) terintegrasi yang ditugaskan kepada PT Adhi Karya, Menteri Perhubungan melakukan pengadaan Badan Usaha Penyelenggaraan Sarana Kereta Api Ringan (Light Rail Transit untuk pengadaan sarana, pengoperasian, dan perawatan prasarana dan sarana Kereta Api Ringan (LRT) terintegrasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 2 September 2015 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru