Kerja sama dengan BPOM, Setkab Gelar Talkshow Obat dan Makanan Aman bagi Masyarakat

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 8 Desember 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 27.190 Kali
Suasana talkshow "Obat dan Makanan Yang Aman bagi Masyarakat", yang diselenggarakan Setkab bekerjasama dengan BPOM, Selasa (8/12)

Suasana talkshow “Obat dan Makanan Yang Aman bagi Masyarakat”, yang diselenggarakan Setkab bekerjasama dengan BPOM, di Gedung III Kemensetneg, Selasa (8/12) (Foto: Setkab/Jay)

Sekretariat Kabinet (Setkab) bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyelenggarakan workshop dengan tema “Obat dan Makanan yang Aman bagi Masyarakat”, di Gedung III Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Selasa (8/12)  pagi hingga siang.

Dalam workshop tersebut dilakukan beberapa kegiatan, yaitu uji makanan yang ada di lingkungan Sekretariat Kabinet. Kedua, Penyampaian tentang hasil uji makanan dan sosialisasi dari Kepala Biro Hukum dan Humas BPOM, Budi Djanu Purwanto SH MH. Kemudian setelah rehat makan siang, ada beauty workshop dan juga dihadiri oleh bintang tamu Ayu Dyah Pasha.

Dalam penyampaian hasil uji makanan dan sosialisasi dari Kepala Biro Hukum dan Humas BPOM Budi Djanu Purwanto SH MH  mengingatkan pentingnya untuk memahami tentang pengawasan keamanan pangan. Ia menyebutkan, ada empat hal yang perlu diawasi untuk keamanan pangan yakni pangan segar, bahan baku pangan, pangan siap saji, dan pangan olahan.

“Hal yang menjadi fungsi untuk diawasi yang menjadi tugas BPOM adalah pangan olahan terutama yang sudah masuk dalam skala industri,” jelas Budi.

Selain itu, menurut Budi, ada tiga kriteria obat yang perlu dipahami yakni obat bebas, obat bebas terbatas, dan obat keras. Obat bebas dan obat bebas terbatas boleh digunakan tanpa resep dokter sedangkan obat keras hanya diperoleh dengan resep dokter.

“Obat bebas bertanda lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam. Obat bebas terbatas bertanda lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam, disertai dengan tanda peringatan hanya boleh dijual di apotik dan toko obat berizin. Sedangkan, obat keras bertanda lingkaran merah dengan garis tepi hitam dan huruf K yang menyentuh garis tepi dan hanya boleh dijual di apotek,” jelas Budi.

Hal penting lainnya saat membeli obat, menurut Budi, ada tiga hal yakni memperhatikan secara saksama semua informasi obat yang terdapat pada kemasan atau brosur obat, tampilan fisik obat, dan kemasan obat.

Budi juga menjelaskan mengenai produk kosmetika yang dapat dipakai hendaknya sudah mendapat notifikasi dari Badan POM NA diikuti angka 11 digit. “Isi dari kosmetika yang dilarang seperti Merkuri,  Hidrokinon, Asam Retinoat, dan bahan pewarna Merah K3 (CI 15585), Merah K10 (Rhodamin B), Jingga K.1 (CI 12075) juga harus diperhatikan oleh para konsumen agar tidak salah menggunakan,” tuturnya.

Di akhir penyampaian materinya, Budi menyampaikan agar peserta talkshow dapat menjadi Duta BPOM dalam menyebarkan informasi obat dan makanan kepada anggota keluarga, lingkungan sekitarnya, dan kelompok masyarakat lainnya.

“Sehingga masyarakat dapat menjadi konsumen yang cermat dan cerdas dalam memilih atau membeli atau menggunakan obat dan makanan,” pungkas Budi.

Acara tersebut dihadiri juga oleh Asisten Deputi Bidang Agama, Kesehatan, Pemuda, dan Olahraga; Asisten Deputi Bidang  Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Asisten Deputi Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Aparatur Negara; serta pejabat dan pegawai di lingkungan Sekretariat Kabinet. (EN/JAY/ES)

 

 

Berita Terbaru