Keterangan Pers Presiden Joko Widodo tentang Penghapusan Perda Bermasalah Senin, 13 Juni 2016, di Istana Merdeka, Jakarta
Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Sebagai bangsa besar kita harus menyiapkan diri sehingga mempunyai kapasitas nasional yang kuat sehingga mempunyai kapasitas nasional yang tangguh untuk menghadapi persaingan antar negara yang semakin ketat.
Sebagai bangsa yang majemuk kita juga harus memperkuat diri dengan semangat toleransi dengan persatuan di tengah kebhinekaan, dengan toleransi dan persatuan, kita akan semakin kokoh dalam menghadapi tantangan-tantangan bangsa ke depan.
Dalam menghadapi tantangan kebangsaan yang semakin berat itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus menjadi satu kesatuan yang utuh, visi yang sama, arah tujuan yang sama, serta saling berbagi tugas. Dan dari hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah terdapat 3.143 (tiga ribu seratus empat puluh tiga) Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang bermasalah, yang menghambat kapasitas nasional, menghambat kecepatan kita untuk memenangkan kompetisi serta bertentangan dengan semangat kebhinekaan kita, dan persatuan kita.
Untuk itu, saya sampaikan bahwa Menteri Dalam Negeri sesuai dengan kewenangannya telah membatalkan 3.143 (tiga ribu seratus empat puluh tiga) Peraturan Daerah yang bermasalah tersebut, yang meliputi Perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi, Perda yang menghambat proses perizinan dan investasi, yang ketiga Perda yang menghambat kemudahan berusaha, dan yang keempat Perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sekali lagi saya tegaskan bahwa pembatalan ini untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang besar, yang toleran, dan yang memiliki daya saing.
Demikian yang bisa saya sampaikan.
Terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.