Ketua DPR-RI Yakin Kantor Staf Kepresiden Tak Melampaui Tugas Presiden

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 5 Maret 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 25.702 Kali
Kepala Staf Kepresidenan Luhut B. Pandjaitan dan Ketua DPR-RI Setya Novanto, pada satu kesempatan, beberapa waktu lalu

Kepala Staf Kepresidenan Luhut B. Pandjaitan dan Ketua DPR-RI Setya Novanto, pada satu kesempatan, beberapa waktu lalu

Ketua DPR-RI Setya Novanto meyakini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pasti sudah mempertimbangkan dengan matang pembentukan Kantor Staf Kepresidenan melalui Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015.

“Masalah Perpres tentang pembentukan Kantor Staf Kepresidenan adalah proses yang panjang. Tentu apa yang dilakukan presiden, kita mengapresiasi tentu ada pertimbangan yang presiden laksanakan, yang penting bagaimana koordinasi kementerian dan staf kepresiden mempunyai yang baik,” kata Novanto di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (5/3)

Ketua DPR-RI itu juga meyakini, kantor staf kepresidenan itu tidak akan melampaui dan mengambil alih tugas dari presiden.

“Saya rasa ini tidak demikian. Saya yakin apa yang sudah diputuskan sudah dievaluasi, sudah melalui pemikiran dari Sekretaris Negera, Sekretaris Kabinet dan Presiden Joko Widodo,” kata Novanto.

Menurut Novanto, dengan dibentuknya Kantor Staf Kepresidenan itu justru bisa memberikan perbaikan bagi bangsa dan negara ini. Sebab, dengan adanya kantor staf kepresidenan ini, komunikasi antara pemerintah melalui staf kepresidenan dan pihak kementerian dan parlemen yang terkait, bisa berjalan baik, terjadi sinergi kekuatan bersama dalam hal komunikasi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi  telah mengeluarkan Perpres nomor 26 Tahun 2015 tanggal 23 Februari 2015 tentang pembentukan Kantor Staf Kepresidenan. Lembaga yang dipimpin oleh Luhut B. Pandjaitan ini, selain bertugas memberikan dukungan komunikasi politik dan pengelolaan isu-isu strategis kepada Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana sebelumnya dilakukan melalui Unit Staf Kepresidenan, juga melaksanakan tugas pengendalian program-program prioritas nasional.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto mengatakan, aspek pengendalian yang akan dilakukan oleh Kepala Staf adalah program-program yang dalam implementasinya harus dilaksanakan lintas Kementerian bahkan lintas Menko.

“Jadi misalnya, energi. Energi itu sekarang di bawah Menko Kemaritiman, tapi dalam pelaksanaannya akan muncul persoalan dengan infrastruktur berarti ke Menko Perekonomian, akan muncul upaya untuk mengatasi supaya tidak terjadi gejolak karena misalnya pembebasan lahan, ini terkait dengan Menko Polhukam. Di hal-hal seperti ini, fungsi Kepala Staf kemudian menjadi relevan,” kata Andi kepada wartawan di kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/3) sore.

Seskab meluruskan anggapan bahwa Kepala Staf Kepresidenan itu memiliki kewenangan lebih dibanding lembaga-lembaga lain. Ia menjelaskan, Kepala Staf Kepresidenan itu hanya memiliki kewenangan yang paling terbatas sebetulnya karena fungsinya tidak langsung implementatif dan eksekusi. “Itu fungsinya betul-betul membantu Presiden untuk mengendalikan kebijakan-kebijakan,” ujarnya.

Jadi, lanjut Andi, kalau menteri-menteri teknis itu punya kemampuan untuk eksekusi dan implementasi, ada anggaran besar yang bisa mereka capai. Kalau Kepala Staf tidak, tidak punya kaki ke bawah sehingga fungsinya hanya membantu Presiden untuk mengendalikan program-program prioritas. (*/WID/ES)

 

Berita Terbaru