Ketua KNKT Peroleh Hak Keuangan Rp35 Juta, Wakil Ketua Rp32,2 Juta, Investigator Rp17,5 Juta

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 17 November 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 22.831 Kali

KNKTDengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), dan dalam rangka meningkatkan kinerja, mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja bagi anggota KNKT dan Investigator, Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober 2016 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2016 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Anggota KNKT dan Investigator.

Dalam Perpres itu disebutkan, anggota KNKT yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Ketua Sub Komite Investigasi , dan Investigator Keselamatan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya.

Hak keuangan bagi anggota KNKT dan Investigator sebagaimana dimaksud diberikan setiap bulan. Adapun besarnya adalah sebagai berikut: a. Ketua sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah); b. Wakil Ketua sebesar Rp32.200.000,00 (tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah); c. Ketua Sub Komite sebesar Rp29.050.000,00 (dua puluh sembilan juta lima puluh ribu rupiah); dan d. Investigator sebesar Rp17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).

Bagi Investigator yang berasal dari Pegawai Negeri, menurut Perpres ini, diberikan hak keuangan sebesar selisih antara hak keuangan yang diterima sebagai Investigator dengan tunjangan yang diterima sebagai Pegawai Negeri.

“Hak Keuangan untuk Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi sebagaimana dimaksud diberikan terhitung sejak dilantik, dan dibayarkan mulai bulan September 2015,” bunyi Pasal 6 Perpres tersebut.

Sementara hak keuangan untuk Investigator diberikan terhitung sejak dilantik, dan dibayarkan mulai bulan berikutnya.

Perpres ini juga menegaskan, fasilitas lainnya bagi anggota KNKT diberikan dalam bentu biaya perjalanan dinas, yang disetarakan dengan pejabat eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Sementara biaya perjalanan dinas bagi Investigator setara dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon III atau jabatan Administrator di lingkungan Kementerian Perhubungan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 31 Oktober 2016 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru