Honor Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Rp 34,8 Juta, Wakil Rp 33 Juta, Dan Anggota Rp 29,6 Juta
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2014 tentang Sekretariat, Sistem dan Manajemen Sumber Daya Manusia, Tata Kerja, serta Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan Komisi Aparatur Sipil Negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 7 Agustus 2015, telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2015 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Menurut Perpres ini, Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) diberikan hak keuangan berupa honorarium setiap bulan.
Adapun besaran honorarium sebagaimana dimaksud adalah: a. Ketua sebesar Rp43.824.000,00 (tiga puluh empat juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah); b. Wakil Ketua sebesar Rp33.083.000,00 (tiga puluh tiga juta delapan puluh tiga ribu rupiah); dan c. Anggota sebesar Rp29.600.000,00 (dua puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah).
Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KASN sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai tanggal pelantikan, bunyi Pasal 3 Perpres tersebut.
Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KASN yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mendapat gaji sebagai PNS, menurut Perpres Nomor 90 Tahun 2015 ini, honorarium dibayarkan selisih antara honorarium dengan gaji sebagai PNS.
Perpres ini juga menegaskan, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KASN diberikan fasilitas lainnya yang setara dengan jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 10 Agustus 2015 itu.
Tugas dan Fungsi KASN
Dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan, KASN merupakan lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan Pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berkedudukan di Ibu Kota Negara RI dalam Hal ini Jakarta.
Dibentuknya Komisi Aparatur Sipil Negara/KASN bertujuan untuk :
a. menjamin terwujudnya Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN;
b. mewujudkan ASN yang profesional, berkinerja tinggi, sejahtera, dan berfungsi sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. mendukung penyelenggaraan pemerintahan negara yang efektif, efisien dan terbuka, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme;
d. mewujudkan Pegawai ASN yang netral dan tidak membedakan masyarakat yang dilayani berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan;
e. menjamin terbentuknya profesi ASN yang dihormati pegawainya dan masyarakat; dan
f. mewujudkan ASN yang dinamis dan berbudaya pencapaian kinerja.
(Pusdatin/ES)