Ketua Komnas PA: Kejahatan Terhadap Anak Ditetapkan Sebagai Kejahatan Luar Biasa

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 3 Februari 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 18.028 Kali
Ketua Komnas Perlindungan Anak usai melakukan pertemuan dengan Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (3/2) pagi. (Foto:Humas/Jay)

Ketua Komnas Perlindungan Anak usai melakukan pertemuan dengan Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (3/2) pagi. (Foto:Humas/Jay)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima jajaran pimpinan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) di Istana Merdeka, Jakarta (3/2). Pertemuan ini dilakukan untuk membahas tentang langkah-langkah konkret pemerintah dalam mengatasi kekerasan terhadap anak.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengemukakan, Presiden Jokowi meminta berbagai masukan terkait rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (PP) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur tentang hukuman pengebirian bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Menurut Aris Merdeka Sirait, Presiden Jokowi prinsipnya setuju untuk menetapkan kejahatan terhadap anak itu sebagai kejahatan luar biasa setara dengan kejahatan narkoba, korupsi dan teroris, dan hal ini akan ditetapkan dalam Perppu.

“Beliau setuju itu dimasukkan ke dalam Perppu pemberatan hukuman tentang kebiri dengan suntik kimia. Jadi nanti penetapan extra ordinary crime terhadap peristiwa-peristiwa perampasan kemerdekaan anak dan penghilangan paksa untuk anak yang diawali dengan kekerasan seksual itu masuk kedalam Perppu extra ordinary crime,” kata Arist Merdeka Sirait usai melakukan pertemuan dengan Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (3/2) pagi.

Tim Reaksi Cepat

Menurut Arist dalam pertemuan itu, Presiden telah menyetujui bahwa setiap RT/RW, kecamatan itu perlu dibentuk tim reaksi cepat perlindungan anak yang melibatkan Ketua RT, Lurah, Karang Taruna, Ibu-ibu PKK,Ibu-ibu Pengajian dan Hansip.

“Kita usulkan Rp3-5 miliar per tahun, supaya teman-teman perlindungan anak itu bisa bergerak cepat,” papar Arist.

Mengenai tayangan film yang beredar melalui content berbayar, Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia mengatakan hal tersebut perlu diklasifikasi mana informasi yang edukatif, mana informasi yang entertainment, mana informasi yang justru mengandung kekerasan, mengandung radikalisme itu harus ada lembaga sensor itu. Tetapi tidak membatasi informasi yang seharusnya mencerdaskan anak-anak itu.

“Saya termasuk dalam panel untuk mengawasi situs-situs yang mengandung radikalisme, pornografi, mengandung kekerasan dan sebagainya saat ini ditemukan 2.000-an situs, dan itu sudah diserahkan pada Kementerian Komunikasi dan Informatika yang akan diblokir dan sebagian sudah diblokir,” terang Arist.

Dalam pertemuan itu, Komnas Perlindungan Anak Indonesia telah menyampaikan undangan kepada Presiden Jokowi untuk menghadiri pertemuan seribu anak dari seluruh Indonesia dalam rangka Kongres Anak, yang akan diselenggarakan di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Mei mendatang.

Saat menerima pengurus Komnas PA itu Presiden Jokowi didampingi oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise dan Kepala Staf Presiden Teten Masduki.  (FID/ES)

Berita Terbaru