Ketua Satgas COVID-19: Kasus Aktif Indonesia Lebih Rendah Dari Dunia   

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 23 November 2020
Kategori: Berita
Dibaca: 1.170 Kali

Doni Monardo memberikan keterangan pers setelah Rapat Terbatas mengenai Laporan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin (23/11) siang, di Jakarta. (Foto: Humas/Rahmat)

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo menyampaikan, upaya pengendalian COVID-19 yang dilakukan pemerintah sudah berjalan cukup baik. Hal itu terlihat dari penurunan rata-rata kasus aktif dan peningkatan angka kesembuhan.

“Membandingkan kasus Indonesia dengan global saat ini adalah terjadi selisih 15,65 persen kasus aktif Indonesia dengan dunia. Kasus aktif kita 12,78 persen, sedangkan kasus aktif dunia 28,43 persen,” ujar Doni dalam keterangan pers setelah Rapat Terbatas mengenai Laporan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin (23/11) siang, di Jakarta.

Sementara, angka kesembuhan di Indonesia dibandingkan dengan angka kesembuhan global selisihnya sudah mencapai 14,83 persen. “Suatu selisih yang sangat tinggi sekali, yaitu di negara kita 84,03 persen sedangkan angka kesembuhan global 69,20 persen. Prestasi ini tentunya harus kita jaga dan kita pertahankan,” ungkap Doni.

Angka kematian akibat COVID-19, imbuh Doni, juga mengalami penurunan. “Angka kematian di Indonesia masih berada di atas angka kematian global, tetapi ini pun mengalami penurunan. Beberapa pekan terakhir angka kematian berada pada posisi 3,3 persen, pada hari kemarin sudah turun menjadi 3,19 persen,” imbuhnya.

Namun, Kepala BNPB ini juga memberikan catatan terkait penambahan kasus yang terjadi di sejumlah daerah. “Di ibu kota negara (Provinsi DKI Jakarta) mencapai kasus yang relatif lebih tinggi dibandingkan waktu-waktu sebelumnya, dua hari yang lalu kasus mencapai 1.579 dan kemarin 1.300-an,” ujarnya.

Sejumlah rumah sakit di Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah mengalami peningkatan di atas 70 persen untuk ruang ICU, sedangkan di Jakarta angka keterisian ruang ICU mencapai 69,5 persen.

“Sejumlah kasus yang ikut menambah terjadinya kasus selama libur panjang yang lalu adalah kegiatan-kegiatan kerumunan yang terjadi dalam beberapa hari terakhir, terutama di wilayah Bandara Soekarno Hatta Cengkareng, di wilayah Kelurahan Petamburan dan juga wilayah Slipi, kemudian juga Tebet Timur serta Megamendung,” ungkap Doni.

Untuk itu, Doni meminta kepada seluruh masyarakat yang ikut dalam aktivitas tersebut agar secara sukarela bersedia untuk melakukan swab test yang telah disiapkan oleh pemerintah.

“Hal ini sangat penting agar bisa sesegera mungkin diketahui apakah mereka yang ikut kerumunan tersebut terpapar atau tidak,” ujarnya. Ditambahkannya, swab test juga penting untuk menentukan upaya penyembuhan sedini mungkin bagi yang terpapar.

Disampaikan Doni, upaya penyembuhan dini tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dan mengurangi risiko akibat COVID-19.

“Pengalaman kita selama 8 bulan lebih, apabila gejalanya ringan bisa sembuh 100 persen, angka kematian nol persen. Namun, apabila gejalanya masuk ke fase yang lebih tinggi yaitu gejala sedang, angka kematian mencapai 2,6 persen. Adapun masuk kepada fase yang lebih tinggi, yaitu gejala berat, angka kematian mencapai 5,5 persen. Dan ketika masuk kepada fase kritis, angka kematian menjadi sangat tinggi yaitu 67,4 persen,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Doni meminta masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol Kesehatan karena hal tersebut saat ini adalah solusi yang tepat untuk melawan COVID-19.

“Dalam berbagai kesempatan Bapak Presiden selalu mengatakan sebelum vaksin ini diberikan pada masyarakat, maka vaksin terbaik hari ini adalah patuh kepada protokol kesehatan: pakai masker, jaga jarak, dan hindari kerumunan, serta mencuci tangan sesering mungkin dengan menggunakan air mengalir dan sabun,” tuturnya.

Menutup keterangannya, Doni pun mengapresiasi daerah-daerah yang telah melakukan upaya penerapan disiplin protokol kesehatan dan penegakan aturan terhadap pelanggaran yang dilakukan.

“Kami berharap ketegasan dari seluruh Satgas baik di tingkat provinsi, kabupaten, kota untuk melaksanakan aturan yang telah disusun oleh pemerintah daerah, baik itu peraturan yang bersifat perda maupun pergub, perbupati, dan perwali kota,” tandasnya. (FID/UN)

Berita Terbaru