Khusus THL-TB 2007–2009, Pemerintah Buka Kesempatan Tenaga Penyuluh Pertanian Jadi CPNS

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 13 September 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 33.287 Kali

Penyuluh PertanianKabar gembira bagi seluruh Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu (THL-TB) yang diangkat pada tahun 2007 – 2009, Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan), sejak Kamis (8/9) hingga Selasa (20/9) depan memberikan kesempatan untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Penyuluh Pertanian bagi THL-HB Tahun 2016 yang ada di seluruh Indonesia.

Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Herman dalam siaran persnya akhir pekan lalu mengatakan, Penandatanganan Nota Kesepahaman Pengadaan CPNS formasi Penyuluh Pertanian dari pelamar THL-TB sudah dilaksanakan di Kantor Kementerian Pertanian, Jumat (2/9) lalu, sehingga saat ini para calon pelamar yang memenuhi persyaratan dipersilahkan untuk mendaftar.

“Salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi calon pelamar ialah berstatus sebagai THL-TB Penyuluh Pertanian yang diangkat pada Tahun 2007 sampai dengan 2009 dan masih aktif sebagai THL-TB hingga saat ini. Status ini harus dibuktikan dengan Keputusan Menteri Pertanian Tahun 2016,” jelas Herman.

Selain soal status THL-TB, dalam website Kementerian Pertanian www.pertanian.go.id disebutkan, syarat-syarat bagi THL-TB Penyuluh Pertanian adalah: 1. Berpendidikan SLTA/SMK, DIII, dan S1/D4 bidang pertanian; 2. Mempunyai nomor peserta pada saat mendaftar menjadi THL-TB Penyuluh Pertanian; dan 3. Berusia maksimal 35 tahun pada 5 September 2016.

“Proses pendaftaran online dapat diakses melalui situs resmi SSCN BKN (www.sscn.bkn.go.id ),” bunyi pengumuman di website Kementerian Pertanian.

Para pelamar harus mengunggah hasil scan KTP/Keterangan Domisili dalam format PDF dengan ukuran maksimal 400 Kb, mengisi formulir pendaftaran secara online dan mencetak kartu peserta ujian tersebut, lalu menandatanganinya dengan ballpoint tinta warna hitam.

Sebagai bukti kartupeserta ujian yang akan diverifikasi dan divalidasi oleh Tim Kementerian Pertanian di Provinsi sebelum penyelenggaraan test CAT dengan membawa: a. Kartu Peserta Ujian yang dicetak saat pendaftaran online; b. Pas foto terbaru berwarna berlatar belakang merah ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar; c. Foto copy ijazah yang telah dilegalisiroleh pejabat yang berwenang dan membawa Ijazah asli yang sesuai dengan tingkat pendidikan sebagai mana tersebut pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 117/Kpts/KP.100/2/2016 Tentang Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian Tahun 2016 atau Nomor 392/Kpts/KP.100/6/2016 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 117/Kpts/Kp.100/2/2016 Tentang Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh  Pertanian Kementerian Pertanian Tahun 2016; d. Foto copy KTP dan KTP Asli/Keterangan domisili;  dan e. Foto copy Keputusan Menteri Pertanian Nomor 117/Kpts/KP.100/2/2016 Tentang Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian Tahun 2016 atau Nomor 392/Kpts/KP.100/6/2016 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 117/Kpts/Kp.100/2/2016 Tentang  Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian Tahun 2016 (Foto copy SK dan Lampiran SK yang memuat nama yang bersangkutan).

“Verifikasi dan validasi dokumen serta pelaksanaan ujian akan diumumkan kemudian melalui Website Kementerian Pertanian (www.pertanian.go.id),” bunyi pengumuman di website Kementerian Pertanian RI itu. (ES)

 

Berita Terbaru