Khusus Untuk 7 Daerah, KPU Buka Kembali Pendaftaran Pasangan Calon Pilkada 9 – 11 Agustus

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 6 Agustus 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 22.069 Kali
Komisioner KPU

Komisioner KPU

Menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk membuka kembali masa pendaftaran peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 7 (tujuh) daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan membuka kembali masa pendaftaran pasangan calon selama 3 (tiga) hari, mulau 9-11 Agustus mendatang.

Terkait dengan pembukaan kembali masa pendaftaran peserta itu,Komisioner KPU dalam konperensi persnya

Kamis (6/8) ini menginstruksikan KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan sosialisai kepada partai politik dan pihak lain yang dianggap perlu selama 3 (tiga) hari, dari tanggal 6 – 8 Agustus.

Ketujuh daerah dimaksud yang diminta kembali melakukan pembukaan pendaftaran peserta Pilkada adalah Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan (Jawa Timur), Kota Mataram (NTB), Kota Samarinda (Kaltim), dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Cabut Penundaan

Sehubungan dengan keputusan membuka kembali masa pendaftaran itu, KPU meminta KPU di tujuh daerah dimaksud untuk mencabut keputusan tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana di daerah masing-masing.

“Mengubah Keputusan tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, dengan menyusun kembali tahapan lanjutan setelah dilakukan penundaan dengan ketentuan pelaksanaan pemungutan suara tetap pada tanggal 9 Desember 2015,” pinta Ketua KPU RI Husni Kamil Manik yang didampingi Komisioner KPU RI lainnya, Kamis (6/8) di Media Centre KPU RI.

KPU juga meminta KPU Kabupaten/Kota menyampaikan perubahan Keputusan tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud kepada Kepala Daerah dan DPRD setempat. (Humas KPU/ES)

 

Berita Terbaru