Kiprah Sekretariat Kabinet Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Oleh: Purnomo Sucipto *)
Beberapa waktu belakangan ini, instansi Sekretariat Kabinet cukup menyita perhatian publik. Hal ini seiring pemberitaan proses pencalonan gubernur DKI Jakarta. Calon Gubernur Pramono Anung diketahui adalah Sekretaris Kabinet, sebelum mencalonkan diri menjadi gubernur DKI Jakarta. Banyak orang ingin mengetahui latar belakang Pramono Anung termasuk tempat kerja terakhir beliau. Banyak yang bertanya apa itu Sekretariat Kabinet dan bagaimana ceritanya instansi tersebut tiba-tiba memunculkan calon gubernur.
Secara umum, masyarakat luas belum mengenal secara mendalam apa dan bagaimana lembaga Sekretariat Kabinet. Hal itu merupakan sesuatu yang wajar, mengingat Sekretariat Kabinet berada di “dapur” penyusunan kebijakan pemerintahan di lingkungan Istana Kepresidenan. Sebagai institusi yang mengelola dapur, tentu saja tidak harus muncul dalam beranda ruang publik, baik lembaganya maupun pejabatnya. Sering dikatakan, para pejabat dan pegawai Sekretariat Kabinet mengetahui banyak hal, tetapi tidak banyak bicara. Sementara, di luar sana, banyak orang yang mengetahui sedikit hal tetapi banyak bicara.
Banyak warga masyarakat yang bertanya, apa perbedaan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet. Sebagian dari mereka hanya mendapatkan jawaban, “Sekretariat Negara tugasnya mendukung Presiden dalam kapasitasnya sebagai kepala Negara, sementara Sekretariat Kabinet mendukung Presiden sebagai kepala pemerintahan”. Mereka umumnya lebih banyak mengenali Kementerian Sekretariat Negara karena lebih banyak muncul pada pemberitaan di media massa. Hal ini bisa dimengerti karena Sekretariat Negara banyak melaksanakan kegiatan seremonial kenegaraan dan kepresidenan. Padahal, bersama Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet adalah lembaga pemerintah yang sudah ada sejak kemerdekaan Republik Indonesia. Sekretariat Kabinet juga selama ini menjadi pemasok utama bahan dan saran kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam tulisan ini, akan digambarkan secara singkat peran Sekretariat Kabinet dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Penggambaran dimaksud meliputi profil, tugas, fungsi, sejarah, peran, dan posisi Sekretariat Kabinet dalam tata kelola pemerintahan Indonesia.
Sekretariat Kabinet merupakan lembaga setingkat menteri. Organisasinya terdiri dari Sekretaris Kabinet, Wakil Sekretaris Kabinet, jajaran eselon I, II, III, IV, pejabat fungsional, dan staf analis. Di dalam Sekretariat Kabinet juga tergabung secara administrasi Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Sekretariat Kabinet melaksanakan kegiatan rapat-rapat, kajian-kajian, pemantauan, sidang kabinet, dan tugas kesekretariatan dalam rangka mendukung tugas pengambilan kebijakan presiden. Di samping itu, secara eksternal, Sekretariat Kabinet juga melakukan komunikasi dan koordinasi hal ihwal penyelenggaraan pemerintahan dengan kementerian dan lembaga. Sekretariat Kabinet seringkali dimintai pendapat oleh kementerian dan lembaga dalam melaksanakan tugasnya. Sebaliknya, Sekretariat Kabinet juga aktif memberi masukan kepada kementerian dan lembaga. Dengan kata lain, Sekretariat Kabinet juga berperan sebagai partner bagi kementerian dan lembaga dalam menggodok kebijakan kementerian dan lembaga.
Tugas kesekretariatan tersebut meliputi kesekretariatan Tim Penilai Akhir pejabat pimpinan tinggi (eselon 1) kementerian dan lembaga dan direktur utama Badan Usaha Milik Negara tertentu, melaksanakan sidang kabinet dan acara presiden lainnya, serta pembina jabatan fungsional penerjemah. Untuk kepemilikan aset, Sekretariat Kabinet tidak banyak melakukan pengelolaan karena sebagian besar aset seperti gedung kantor masih menginduk pada Kementerian Sekretariat Negara. Demikian juga mengenai urusan kepegawaian, sebagian besar pegawai Sekretariat Kabinet berstatus sebagai pegawai Kementerian Sekretariat Negara.
Sekretariat Kabinet telah hadir di dalam praktik ketatanegaraan Indonesia beberapa hari setelah kemerdekaan Indonesia, yakni pada tanggal 2 September 1945. Bentuk lembaganya merupakan kelanjutan dari Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai pelaksanaan keputusan dari Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada saat itu, ditunjuk 12 orang sebagai menteri departemen dan 5 menteri negara. Sejak itu, Sekretariat Kabinet selalu ada dan menjadi bagian dari lembaga pemerintahan. Dapat disebutkan di sini, Sekretariat Kabinet ada di setiap pemerintahan, yakni pemerintahan Presiden Soekarno, pemerintahan Presiden Soeharto, pemerintahan Presiden Habibie, pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, pemerintahan Presiden Megawati, pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Dalam perjalanan sejarahnya, Sekretariat Kabinet selalu menjadi organisasi tersendiri yang terpisah dari kementerian atau lembaga lain. Namun, jabatan Sekretaris Kabinet beberapa kali dirangkap oleh Menteri Sekretaris Negara, diantaranya pada masa pemerintahan Presiden Megawati. Selebihnya, dipimpin oleh Sekretaris Kabinet sebagai pejabat setingkat menteri. Pada pemerintahan Presiden Soeharto, pemimpinnya disebut menteri muda dengan Saadilah Mursjid sebagai menterinya. Keberadaan Sekretariat Kabinet secara tersendiri dipertahankan pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Pejabat Sekretaris Kabinet pun silih berganti pada setiap pemerintahan dengan tokoh yang menonjol dan berpengaruh, seperti Hoegeng Imam Santoso, Sudharmono, Ismail Saleh, Moerdiono, Marsillam Simandjuntak, Mardzuki Darusman, Bambang Kesowo, Sudi Silalahi, Dipo Alam, Andi Widjajanto, dan Pramono Anung.
Meskipun memiliki organisasi yang tidak besar, kerja-kerja Sekretariat Kabinet memiliki dampak yang luas. Kinerja utama Sekretariat Kabinet yang strategis adalah memasok saran kebijakan kepada presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan. Saran kebijakan tersebut disampaikan melalui memorandum Sekretaris Kabinet ke Presiden, melalui lisan oleh Sekretaris Kabinet kepada Presiden, atau melalui bahan sidang kabinet yang disiapkan. Dapat dikatakan Sekretariat Kabinet merupakan think tank utama penghasil saran kebijakan Presiden dalam menjalankan pemerintahan.
Peran lainnya adalah mendorong kementerian dan lembaga untuk melaksanakan tugas pokoknya dan memastikan arahan Presiden yang disampaikan dalam sidang kabinet dilaksanakan oleh menteri dan kepala lembaga. Sekretariat Kabinet juga menyelesaikan masalah yang muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan; memberi feedback hal yang harus dilakukan, teguran, atau arahan kepada anggota kabinet yakni menteri-menteri dan para kepala lembaga; dan memproses persetujuan rancangan peraturan menteri dan kepala lembaga sebelum ditetapkan. Hal yang perlu ditekankan di sini, Sekretariat Kabinet menjadi semacam penasihat dan partner bagi seluruh kementerian dan lembaga dalam membuat kebijakan.
Perlu juga diketahui, diantara anggota kabinet, sosok Sekretaris Kabinet selama ini berlaku sebagai “ketua kelas” yang menjadi jembatan komunikasi antarmenteri dan antara para menteri dengan Presiden, bahkan memberi penilaian terhadap kinerja para menteri.
Saat ini, tampaknya Sekretariat Kabinet merupakan entitas utama pemerintah yang memberi dukungan kebijakan kepada Presiden secara netral dan akademis dengan aspek politik yang minimal. Kondisi ini dapat dimengerti, karena seluruh pejabat dan staf Sekretariat Kabinet merupakan ASN yang bekerja secara profesional. Mereka tidak memiliki interest pribadi tertentu dalam menjalankan tugasnya.
Dalam rekrutmen pegawai, Sekretariat Kabinet memiliki tradisi untuk membuat syarat yang tinggi dan berat bagi lulusan perguruan tinggi untuk bisa melamar. Sekretariat Kabinet memiliki tradisi mendorong pegawainya untuk menempuh jenjang pendidikan tinggi. Persentase pegawai dengan gelar master dan doktor cukup tinggi. Dari perbandingan lembaga sejenis dengan beberapa negara seperti Jepang, Australia, dan Korea Selatan, kualitas Sekretariat Kabinet Indonesia tidak lah jauh berbeda.
Dari penggambaran di atas, kiranya lembaga Sekretariat Kabinet perlu diperkuat fungsi dan perannya sehingga tetap dapat menjaga kualitas kebijakan publik yang dibuat Presiden dan menjaga agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lancar. Penguatan juga diperlukan untuk memastikan bergeraknya roda pemerintahan dengan menggerakkan kementerian dan lembaga agar terus berkinerja maksimal. Apabila kementerian dan lembaga bergerak, maka masyarakat akan bergerak. Dan, apabila masyarakat bergerak, maka kesejahteraan dan kemajuan masyarakat yang didambakan akan lebih cepat dapat terwujud.
*) Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sekretariat Kabinet