KKP Tangkap Kapal Besar Pencuri Ikan MV Hai Fa di Perairan Arafura

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 15 Januari 2015
Kategori: Nusantara
Dibaca: 116.375 Kali
Kapal MV Haiva

Kapal MV Hai Fa

Upaya pemerintah dalam mengamankan perairan Indonesia dari aksi illegal fishing kembali membuahkan hasil. Akhir tahun 2014, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap satu kapal ilegal bernama MV Hai Fa, Perairan Arafura, Maluku.

“Suatu kado tahun baru yang luar biasa untuk kedaulatan Indonesia”, ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat konferensi pers di kantor KKP, Jakarta, Rabu (14/1).

Tak tanggung-tanggung, kapal yang ditangkap itu berukuran sangat besar dengan bobot mati 4.300 grosston (GT). MV Hai Fa menjadi kapal ilegal terbesar dalam sejarah yang berhasil ditangkap KKP.

Kapal ini bukan kapal tangkap ikan, melainkan kapal tramper atau sejenis kapal pengangkut ikan. Sedangkan dari sisi administrasi kapal ini membingungkan karena berganti-ganti bendera.

Menurut Menteri Susi, tahun 2004 kapal ini berbendera Tiongkok, kemudian berbendera Panama pada tahun 2006, dan terakhir berbendera Indonesia. “Jadi, yang kita tangkap ini kapal berbendera Indonesia dengan ABK berkewarganegaraan China”, jelas Susi.

Menteri Susi menuturkan, saat penangkapan timnya mendapatkan kapal ini dengan isi barang 900 ton ikan dan udang beku. Diantaranya terdapat 66 ton Hiu Martil dan Hiu Koboi, yang merupakan ikan dilindungi.

Kapal ini berangkat dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) pelabuhan umum tanpa Surat Laik Operasi (SLO), dengan awal kapal berjumlah 23 orang asal Tiongkok.

Kapal yang diketahui milik PT. Avona Mina Lestari ini sudah beberapa kali mengangkut ikan dalam jumlah sangat banyak. Dari sini kerugian negara ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah. “Kapal ini tahun 2014 sudah 7 kali angkut, berarti sudah 70 miliar (rupiah/red) yang dicuri”, tutur Susi.

Saat ini kapal MV Hai Fa prosesnya sudah pada tahap pengadilan, tapi belum ada keputusan yang bersifat incracht. “Jadi, masih mengumpulkan keterangan-keterangan dari saksi dan belum bisa diputuskan apakah disita negara atau ditenggelamkan”. jelas Susi. (Humas KKP/ES)

Nusantara Terbaru