Konversikan Piutang Rp2,9 Triliun, Pemerintah Kuasai PT Tuban Petrochmical
Dengan pertimbangan dalam rangka menunjang pengembangan industri petrokimia nasional dan untuk memperbaiki struktur permodalan PT Tuban Petrochemical Industries, pemerintah memandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT Tuban Petrochemical Industries.
Atas pertimbangan tersebut, pada 19 September 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham PT Tuban Petrochemical Industries.
“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar Rp2.618.241.494.537,00 (dua triliun enam ratus delapan belas miliar dua ratus empat puluh satu juta empat ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah) atau setara dengan 157.906 (seratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus enam) lembar saham PT Tuban Petrochemical Industries,” bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres ini.
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, berasal dari konversi piutang Pemerintah berupa pokok Multi Years Bond PT Tuban Petrochemical Industries.
“Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam mengakibatkan jumlah modal Negara Republik Indonesia pada PT Tuban Petrochemical Industries menjadi senilai Rp2.908. 409.694.537 (dua triliun sembilan ratus delapan miliar empat ratus sembilan juta enam ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah) atau setara dengan 175.406 (seratus tujuh puluh lima ribu empat ratus enam) lembar saham atau setara dengan 95,9% (sembilan puluh lima koma sembilan persen),” bunyi Pasal 3 PP ini.
Menurut PP ini, dalam rangka pengembangan industri petrokimia nasional, penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, ditindaklanjuti dengan peningkatan modal PT Tuban Petrochemical Industries melalui penerbitan saham baru.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 September 2019. (Pusdatin/ES)