KPK Titipkan Dua Kuda Presiden Jokowi ke Istana Bogor

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 12 Maret 2018
Kategori: Berita
Dibaca: 21.881 Kali
Kuda sandalwood asal Sumba Barat Daya saat dikirim dengan pesawat Hercules untuk Presiden Jokowi di Jakarta, beberapa waktu lalu. (Foto: IST)

Kuda sandalwood asal Sumba Barat Daya saat dikirim dengan pesawat Hercules untuk Presiden Jokowi di Jakarta, beberapa waktu lalu. (Foto: IST)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan dua kuda hasil laporan gratifikasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah ditetapkan menjadi milik negara ke Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

“KPK tidak memiliki fasilitas untuk memelihara binatang hidup, sehingga kita titipkan agar bisa digunakan untuk pembelajaran,” kata Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono, saat berada di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (12/3).

Giri menjelaskan, kedua kuda tersebut merupakan laporan gratifikasi yang disampaikan oleh Presiden Jokowi setelah menerimanya dari Sumbawa, Nusa Tenggarta Barat (NTB).

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden (Setpres) Bey Machmudin yang mendampingi Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono menambahkan, dua kuda itu pada 11 Oktober 2017 telah ditetapkan oleh KPK dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menjadi barang milik negara.

Namun demikian, menurut Bey, KPK kebingungan untuk memeliharanya, dan menyerahkannya kembali ke Istana Kepresidenan Bogor untuk dititipkan.

Keteladanan Presiden

Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono yang datang ke Istana Kepresidenan Bogor bersama Kepala Sub Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) III Karman mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang memberikan keteladanan yang luar biasa dalam pelaporan gratifikasi.

“Di akhir tahun kemarin, pas hari anti korupsi se dunia, kita memberikan penghargaan sebagai pelapor gratifikasi dengan nilai terbesar. Gratifikasi yang dilaporkan Presiden pada tahun lalu nilainya Rp58 miliar,” kata Giri. (*/ES)

Berita Terbaru