Kunjungi DIY, Komisi II DPR Soroti Tenaga Honorer dan Tenaga Pendamping Desa
Komisi II DPR-RI menyoroti permasalahan tenaga honorer yang masih banyak jumlahnya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan permasalahan kualitas tenaga pendamping desa yang dinilai masih jauh dari harapan.
Kepala Biro Umum Pemprov DIY Haryanta dalam paparannya mengemukakan, untuk tenaga honorer Kategori II (K2) masih ada 2050 orang yang tidak berhasil melalui seleksi sesuai PP Nomor 56 Tahun 2012 menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
“Yang bersangkutan tetap dipekerjakan sebagai tenaga honorer sampai dengan batas usia pensiun yang sama dengan batas usia pensun PNS,” kata Haryanta saat mendampingi Wakil Gubernur DIY Paku Alam X menerima rombongan Komisi II DPR, di kantor Pemprov DIY, Yogyakarta, Rabu (9/11) pagi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY Agus Supriyanto menambahkan, dari jumlah 1613 tenaga honorer K2 yang dinyatakan lulus, masih ada 23 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Tenaga Pendamping Desa
Dalam pertemuan itu, anggota Komisi II DPR yang dipimpin EE. Mangindaan juga menyoroti masalah penempatan tenaga profesional pendamping desa yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan.
Kepala Biro Umum Pemprov DIY Haryanta menjelaskan, daerah tidak pernah dilibatkan dalam perekrutan tenaga profesional pendamping itu. “Kami hanya diminta membayar honorarium mereka melalui dana dekonsentrasi,” ujarnya.
Karana kualitasnya tidak sesuai dengan yang dibutuhkan, menurut Haryanta, ada beberapa tenaga profesional pendamping desa yang dikembalikan ke Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.
“Kami tidak tahu satus mereka, yang jelas sudah tidak menjadi tanggungan Pemprov,” kata Haryanta.
Pertemuan antara Komisi II DPR dengam Pemprov DIY itu dihadiri perwakilan instansi pemerintah yang menjadi mitra Komisi II, serta Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DIY. (AS/ES)