Kunjungi Istana Kepresidenan Cipanas, Peserta Diklat Penerjemah Belajar tentang Sejarah

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 24 September 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 17.183 Kali
Para peserta Diklat Fungsional Penerjemah berfoto bersama di Istana Kepresidenan Cipanas, Jawa Barat, Sabtu (23/9). (Foto: Humas/Rahmat)

Para peserta Diklat Fungsional Penerjemah berfoto bersama di Istana Kepresidenan Cipanas, Jawa Barat, Sabtu (23/9). (Foto: Humas/Rahmat)

Sekretariat Kabinet selaku pembina nasional jabatan fungsional penerjemah melalui Asisten Deputi Bidang Naster dan Terjemahan (Asdep Naster) melakukan kunjungan ke Istana Kepresidenan Cipanas, Puncak, Jawa Barat, Sabtu (23/9).

Sebanyak 30 peserta pendidikan dan pelatihan (diklat) penerjemah baik dari 14 instansi pusat dan daerah. Hal ini merupakan kunjungan ketiga bagi peserta setelah sebelumnya berkunjung ke Arsip Nasional dan Kementerian Luar Negeri.

Dalam kesempatan tersebut, para peserta memperoleh pengetahuan arsitektur dan sejarah berdirinya Istana Kepresidenan Cipanas.

Sebagai informasi, Istana Cipanas merupakan istana kepresidenan tertua yang dibangun tepatnya pada tahun 1742 oleh Gubernur Jenderal Belanda atau telah berumur 275 tahun.

Status istana kepresidenan yang ada di Indonesia adalah kediaman resmi dan kantor kerja Presiden. Dengan demikian, fungsi Istana Kepresidenan dapat digunakan untuk kunjungan yang bersifat pribadi maupun saat Presiden selaku kepala negara maupun kepala pemerintahan.

Untuk memperlancar kelangsungan kunjungan Presiden dan Wakil Presiden, Istana Kepresidenan Cipanas yang berada di bawah struktur Sekretariat Presiden juga berkoordinasi dengan struktur lain yang berada di lingkungan istana kepresidenan lainnya seperti Sekretariat Wakil Presiden dan Sekretariat Kabinet.

Dalam kunjungan kali ini, peserta diklat juga diajak berkeliling ke gedung induk, gedung pemandian air panas, gedung bentol, dan taman herbal. Istana Kepresidenan Cipanas juga dapat dikunjungi masyarakat umum dengan menyampaikan surat permohonan yang berisi daftar peserta kunjungan paling lambat 3 (tiga) hari sebelumnya. (DNS/RAH/EN)

Berita Terbaru