Kunjungi Kaltara, Komisi II DPR Minta Gubernur Irianto Kawal Penggunaan Dana Desa

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 23 Maret 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 22.508 Kali
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy didampingi Gubernur Kaltara Irianto Lambre, dalam pertemuan di Tanjung Selor, Kaltara, Selasa (22/3)

Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy didampingi Gubernur Kaltara Irianto Lambre, dalam pertemuan di Tanjung Selor, Kaltara, Selasa (22/3)

Memasuki masa reses Persidangan III Tahun Sidang 2015-2016, Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Kunjungan kerja di provinsi termuda di Indonesia ini diagendakan selama 2 (dua) hari, 21-22 Maret 2016.

Rombongan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR M Lukman Edy ini tiba di Tarakan, Kaltara, Senin (21/3) siang. Setiba di Tarakan, rombongan langsung mengunjungi beberapa instansi pemerintah yang ada di Tarakan, yaitu Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu (KPPT), Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan untuk melihat pelayanan publik seperti layanan perizinan, kesehatan, dan pembuatan e-KTP.

Pada hari kedua kunjungan pertamanya ke Kaltara sejak provinsi ini memiliki gubernur dan DPRD definitif, Selasa (22/3), rombongan Komisi II DPR RI bertolak ke Tanjung Selor guna melakukan pertemuan dengan Gubernur Kaltara Irianto Lambrie dan jajaran pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta kepala kantor instansi vertikal se-Kaltara antara lain BPN, Bawaslu, dan KPU.

Salah satu isu yang menjadi pembahasan dalam pertemuan ini adalah implementasi Undang-Undang (UU) Desa. Dana Desa ditransfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Daerah (RKUD) untuk kemudian disalurkan ke Rekening Kas Desa untuk digunakan masing-masing desa.

Gubernur Kaltara Irianto Lambrie dalam paparan mengungkapkan sampai saat proses penyaluran Dana Desa dari RKUD ke Rekening Kas Desa di Kaltara sudah mencapai 96%.

Terkait masalah dalam penyaluran dana, Irianto menyampaikan saat ini pihaknya masih sering menghadapi kendala terlambatnya laporan pertanggungjawaban dari Kabupaten. “Mekanismenya, dipertanggungjawabkan baru bisa dicairkan,” ujar Gubernur Kaltara.

Selain itu, lanjut Gubernur, Kabupaten juga terlambat menyampaikan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Perincian Dana Desa setiap Desa dan Peraturan Bupati tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

“Desa belum menyiapkan beberapa persyaratan penyaluran dana desa dari RKUD ke Rekening Kas Desa seperti RPJMDesa dan RKPDesa,” ujar Irianto memaparkan kendala lain dalam penyaluran dana desa.

Gubernur pertama Kaltara ini juga menyoroti kurangnya pemahaman Aparat Desa terkait Permendes No. 5/2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015, sehingga beberapa desa ragu melaksanakan kegiatan.

Menganggapi paparan Irianto Lambrie, Lukman Edy selaku ketua rombongan menekankan agar pemerintah menyiapkan sumber daya manusia di desa-desa agar dana desa yang mencapai Rp48 triliun itu dapat untuk meningkatkan pertumbuhan pembangunan di desa.

“Desa-desa ini harus dipersiapkan benar SDM-nya supaya dana yang besar seperti ini tidak nanti terbuang percuma, tidak seperti menggarami air laut, tapi benar-benar bisa efektif meningkatkan pertumbuhan pembangunan yang ada di pedesaan. Seperti cita-cita dalam nawa cita, pembangunan itu dari pinggir, pembangunan itu dari desa supaya pertumbuhan dan pemerataan bisa seimbang,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal ini juga meminta agar Gubernur Kaltara benar-benar mengawal transfer dana ke desa tersebut. “Dana desa itu hak desa. Kita (Komisi II DPR) mohon dikawal betul supaya proses transfer dana desa ini bisa lancar dan tidak menemui kendala,” ujar Lukman Edy seraya mengungkapkan di beberapa daerah dana desa yang ditransfer pemerintah pusat ke kabupaten/kota sering dipolitisir untuk meminta komitmen kepala desa ke kepala daerah

Komisi II DPR-RI, lanjut Lukman Edy, secara simultan terus memantau supaya dana desa itu benar-benar beredar di masyarakat.

Selain implementasi UU Desa dalam pertemuan juga dibahasĀ  sejumlah isu diantaranya pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kaltara, pelayanan publik, tata ruang/pertanahan, dan daerah perbatasan.

Turut serta dalam kunjungan kerja ini mitra kerja Komisi II antara lain dari Ombudsman, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, dan Sekretariat Kabinet.(RON/UN/ES)

Berita Terbaru