Kurangi Impor, Presiden Jokowi Teken Perpres Pembangunan Kilang Minyak di Dalam Negeri

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 15 Januari 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 28.901 Kali

Kilang minyakDengan pertimbangan dalam rangka mewujudkan ketahanan energi nasional dan menjamin ketersediaan Bahan Bakar Minyak nasional serta mengurangi ketergantungan pada impor, pemerintah memandang perlu melakukan pembangunan dan pengembangan kilang minyak di dalam negeri. Atas dasar itu, Presiden Joko Widodo pada tanggal 22 Desember 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri.

Dalam Perpres itu disebutkan, Pembangunan Kilang Minyak dan Pengembangan Kilang Minyak diselenggarakan secara efektif, efisien, tranparan, adil dan akuntabel, dan dilakukan berdasarkan Izin Usaha Pengolahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Pembangunan Kilang Minyak dan Pengembangan Kilang Minyak harus menggunakan teknologi yang memenuhi ketentuan pengelolaan dan perlindungan lingkungan, dan mengutamakan produk dalam negeri.

Dalam rangka meningkatkan kelayakan perekonomian, menurut Perpres ini, pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak dan Pengembangan Kilang Minyak dapat dilakukan dengan: a. Memberikan insentif fiskal maupun non fiskal; dan/atau b. mengintegrasikan pemroduksian petrokimia.

“Pembangunan Kilang Minyak dapat dilakukan oleh: a. Pemerintah; atau b. Badan Usaha, dapat dilakukan dengan: a. Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU); atau b. Penugasan,” bunyi Pasal 6 ayat (1,2) Perpres Nomor 146 Tahun 2015 itu. Penugasan sebagaimana dimaksud dilakukan melalui: a. Pembiayaan Pemerintah; atau b. Pembiayaan korporasi.

Dalam rangka pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak dan Pengembangan Kilang Minyak, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi dengan berkoordinasi dengan menteri terkait menetapkan sekurang-kurangnya: a. Lokasi; b. Kapasitas kilang; dan c. Jenis dan jumlah produk kilang.

Pertamina

Mengenai Pembangunan Kilang Minyak yang dilakukan berdasarkan Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), menurut Perpres ini, Menteri menunjuk PT Pertamina (Persero) sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerja sama (PPJK).

Dalam rangka mendukung upaya percepatan Pembangunan Kilang Minyak melalui KPBU itu, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menyediakan fasilitas penyiapan Pembangunan Kilang Minyak dan/atau pendampingan transkasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam rangka pelaksanaan fasilitas dimaksud, PT Pertaminan (Persero) dapat dibantu oleh lembaga internasional dengan persetujuan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, dengan memberikan penggantian atas biaya terkait dengan penyiapan Pembangunan Kilang Minyak dan/atau pendampingan transaksi sebagaimana dimaksud,” bunyi Pasal 9 ayat (2) Perpres tersebut.

Dalam melaksanakan KPBU sebagaimana dimaksud, PT Pertamina (Persero) sebagai PPJK melakukan perencanaan, penyiapan transaksi, dan penandatangan transaksi, serta melaksanakan pengawasan proyek KPBU.

Sementara dalam melaksanakan perencanaan sebagaimana dimaksud, PT Pertamina (Persero) sebagai PPJK melakukan: a. Pengadaan badan usaha pelaksana; b. Penandatanganan perjanjian KPBU dengan Badan Usaha Pelaksana; dan c. Memastikan pemenuhan pembiayaan oleh Badan Usaha Pelaksana.

“Badan Usaha Pelaksana wajib memperoleh pembiayaan atas KPBU paling lama 12 bulan setelah penandatanganan perjanjian KPBU, dan dapat diberikan perpanjang kembali untuk 1 kali paling lama 12 bulan oleh PPJK,” bunyi Pasal 11 ayat (1,2) Peraturan Presiden Nomor 146 Tahun 2015 itu.

Dalam hal Badan Usaha Pelaksana tidak mendapatkan pembiayaan atas KPBU setelah jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud, perjanjian KPBU dinyatakan berakhir dan jaminan pelaksanaan dicairkan oleh PPJK dan disetorkan langsung ke kas negara.

“Badan Usaha Pelaksanaan  diberikan Izin Usaha Pengolahan selama 30 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali paling lama 20 tahun,” bunyi Pasal 12 ayat 1 Perpres tersebut.

Menurut Perpres ini, selain memberikan jaminan, pemerintah juga memberikan dukungan terhadap Pembangunan Kilang Minyak melalui KPBU. Jaminan diberikan atas risiko infrastruktur sesuai dengan alokasi risiko sebagaimana disepakati dalam perjanjian KPBU. Adapun dukungan sebagaimana dimaksud berupa: a. Pembebasan pajak dan/atau pembebasan bea masuk terhadap barang impor; dan b. Insentif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penugasan

Perpres ini juga menyebutkan, dalam melaksanakan penugasan melalui pembiayaan korporasi, PT Pertamina (Persero) dapat melakukan Pembangunan Kilang Minyak melalui pembiayaan sendiri atau bekerja sama dengan Badan Usaha lain, dengan membentuk perusahaan patungan.

Dalam melaksanakan penugasan dengan pembiayaan korporasi, menurut Perpres ini, PT Pertaminan (Persero) diberikan fasilitas pendanaan berupa: a. Penyertaan modal negara; b. Laba yang ditahan; c. Pinjaman PT Pertamina (Persero); d. Pinjaman Pemerintah yang berasal dari luar negeri termasuk lembaga keuangan multilateral; dan e. Penerbitan obligasi oleh PT Pertamina (Persero).

“Pelaksanaan proses pembiayaan Pembangunan Kilang Minyak sebagaimana dimaksud dikecualikan dari ketentuan Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1972 tentang Penerimaan Kredit Luar Negeri,” bunyi  Pasal 21 Perpres tersebut. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru