Kurangi Jumlah Desa Tertinggal, Kementerian Desa Luncurkan Indeks Desa Membangun

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 19 Oktober 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 34.748 Kali
Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Marwan Jafar meluncurkan Indeks Desa Membangun, di kantor Kemendesa, Jakarta, Senin (19/10)

Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Marwan Jafar meluncurkan Indeks Desa Membangun, di Jakarta, Senin (19/10)

Guna mengurangi jumlah desa tertinggal dan meningkatkan jumlah desa mandiri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), dan Transmigrasi (Kemendesa) meluncurkan Indeks Desa Membangun (IDM). Peluncuran dilakukan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar di Operational Room, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Senin (19/10).

Menteri Desa Marwan Jafar menegaskan bahwa IDM yang diluncurkan ingin meletakkan prakarsa dan kuatnya kapasitas masyarakat sebagai basis utama dalam proses kemajuan dan pemberdayaan desa. IDM ini diharapkan bisa memperkuat pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

“IDM ini lebih komperhensif jika dibandingkan dengan Indeks Pembangunan Desa (IPD), karena IDM ini mengedepankan pendekatan yang bertumpu kepada kekuatan sosial, ekonomi dan ekologi, tanpa melupakan kekuatan politik, budaya, sejarah, dan kearifan lokal,” kata Marwan di Kalibata.

Apabila indeks ini digunakan sebagai acuan dalam melakukan afirmasi, integrasi dan sinergi pembangunan, maka menurut Marwan, kondisi masyarakat desa yang sejahtera, adil, dan mandiri seperti yang dicita-citakan tidak mustahil untuk diwujudkan.

“Ini  bisa dijadikan rujukan pemerintah untuk mengurangi jumlah desa tertinggal dan meningkatkan jumlah desa mandiri di seluruh Indonesia,” ujar Marwan.

Menurut Marwan, saat ini masih ada 5.000 jumlah desa tertinggal. Ia berharap pada 2019 mendatang bisa meningkatkan sedikitnya 2.000 desa mandiri.

Pemberdayaan masyarakat, menurut Marwan merupakan tumpuan utama, titik tolak strategis menuju terciptanya partisipasi yang berkualitas, peningkatan pengetahuan dan keterampilan. Jadi, masyarakat berdaya merupakan modalitas penting dalam menyantuni spirit UU Desa yang telah menempatkan desa sebagai subyek pembangunan.

“Dengan menjadi subyek pembangunan, desa akan menjadi entitas yang berpotensi mendekatkan peran negara dalam membangun kesejahteraan, kemakmuran dan kedaulatan bangsa baik di mata warga negaranya sendiri maupun di mata internasional,” kata Marwan.

Kemiskinan

Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Marwan Jafar menyebutkan, persoalan kemiskinan masih menjadi permasalahan yang dominan di desa. Data tahun 80-an, sekitar 78 persen jumlah penduduk Indonesia ada di pedesaan. Namun saat ini jumlah penduduk kota dan desa hampir berimbang. Penduduk kota telah mencapai 49,8 persen sementara persentase penduduk desa justru mengalami penurunan menjadi hanya 50,2 persen dibandingkan pada tiga puluh lima tahun yang lalu.

“Jika tren urbanisasi ini dibiarkan, maka diperkirakan tahun 2025 nanti sekitar 65  persen penduduk Indonesia akan berada di kota,” ujarnya.

Ketimpangan antara penduduk di desa dan kota, menurut Marwan bisa dilihat dari Indeks kedalaman kemiskinan di desa dan kota. Pada tahun 2014 persentase penduduk desa yang hidup di bawah garis kemiskinan adalah sebesar 13,8 persen, sedangkan penduduk kota berjumlah lebih kecil yaitu 8,2 persen.

Jika ditelisik lebih jauh, lanjut Marwan, diketahui bahwa tingkat kemiskinan di desa jauh lebih dalam dan lebih parah dibandingkan di kota. Hal itu dibuktikan dengan Indeks Kedalaman Kemiskinan di kota 1,25 sementara di desa jauh lebih besar yaitu mencapai 2,24.

Ia menyebutkan, semakin tinggi nilai indeks ini artinya semakin jauh rata-rata pengeluaran penduduk miskin dari garis kemiskinan. Selain itu, Indeks Keparahan Kemiskinan di kota 0,31 sementara di desa 0,56. “Semakin tinggi nilai indeks artinya semakin tinggi ketimpangan pengeluaran di antara penduduk miskin,” pungkas Marwan. (Humas Kemendesa/ES)

 

 

Berita Terbaru