Lampaui Tiongkok dan Korsel, PMI Manufaktur Indonesia Masih Ekspansif

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 2 Desember 2021
Kategori: Berita
Dibaca: 842 Kali

Selama tiga bulan belakangan ini, sektor industri manufaktur di tanah air masih berada dalam tahap ekspansi. Hal ini terlihat dari capaian Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia pada bulan November yang menempati posisi 53,9 sesuai dengan laporan IHS Markit.

PMI Manufaktur Indonesia ini melampaui Korea Selatan (50,9) dan Tiongkok (49,9) serta PMI Manufaktur ASEAN yang berada di level 52,3.

“Kami sangat bersyukur dan memberikan apresiasi atas capaian ini, karena pelaku industri kita masih tetap semangat menjalankan usahanya seiring dengan upaya pemerintah mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, dikutip dari laman Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kamis (02/12/2021).

Menperin optimistis, sepanjang tahun 2021 ini industri akan tumbuh sebesar 4-5 persen apabila tidak ada gejolak kasus atau gelombang susulan dari dampak pandemi COVID-19.

“Pemerintah bertekad untuk terus menjaga iklim usaha yang kondusif. Investasi dan produktivitas sektor industri tetap dijaga dengan baik agar bisa terus berjalan,” tuturnya.

Beberapa indikator yang menunjukkan bahwa kinerja sektor industri nasional masih gemilang, antara lain pada capaian nilai ekspor. Sepanjang Januari-Oktober 2021, industri pengolahan mencatatkan nilai ekspor sebesar 143,76  miliar Dolar Amerika Serikat (AS) atau meningkat 35,53 persen dibandingkan pada periode yang sama tahun lalu. Selain itu, memberikan kontribusi terbesar hingga 77,16 persen dari total nilai ekspor nasional selama sepuluh bulan tahun ini yang mencapai 186,32 miliar Dolar AS.

Capaian positif lainnya tercatat pada penerimaan pajak sektor industri pengolahan yang tumbuh 14,6 persen pada Januari-Oktober 2021. Penerimaan pajak tersebut memberikan kontribusi paling besar hingga 29,8 persen pada periode yang sama. (HUMAS KEMENPERIN/UN)

Kunjungi laman resmi Kemenperin melalui tautan ini. 

Berita Terbaru