Langkah Reformasi BUMN: Presiden Prabowo Lantik Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara

Presiden Prabowo Subianto melantik Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Pelantikan dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 8 Oktober 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Presiden Prabowo Subianto melantik Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Pelantikan dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Dalam acara tersebut Kepala Negara melantik Dony Oskaria sebagai Kepala BP BUMN. Sementera Aminuddin Ma’ruf dan Tedi Bharata dilantik sebagai Wakil Kepala I dan Wakil Kepala II BP BUMN. Pengangkatan ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 109/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara.
Pelantikan ini ditandai dengan pengucapan sumpah jabatan menurut agama Islam, yang dipandu langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Prosesi tersebut berlangsung dengan penuh khidmat, menegaskan komitmen para pejabat yang baru dilantik untuk mengemban amanah dengan tanggung jawab dan integritas.
“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara,” ujar Presiden Prabowo saat mendiktekan penggalan sumpah jabatan kepada pejabat yang dilantik.
Pelantikan para pejabat dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh perwakilan pejabat yang dilantik. Acara diakhiri dengan pemberian ucapan selamat yang didahului oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming untuk selanjutnya diikuti para undangan yang hadir.
Tampak hadir dalam pelantikan tersebut Para Pimpinan Lembaga Negara, Para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan Kepala Kepolisian Negara Negara Republik Indonesia Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Badan Pengaturan BUMN dibentuk berdasarkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang disahkan oleh DPR RI pada rapat paripurna tanggal 2 Oktober 2025. Pada revisi UU tersebut, terdapat perubahan nomenklatur dari Kementerian BUMN menjadi BP BUMN. (BPMI Setpres)