Lanjutkan Reformasi Hukum, Pemerintah Evaluasi 41 Ribu Regulasi Yang Tidak Jelas

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 17 Januari 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 32.558 Kali
Menko Polhukam Wiranto berdiskusi dengan sejumlah menteri sebelum rapat terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/1) siang. (Foto: Rahmat/Humas)

Menko Polhukam Wiranto berdiskusi dengan sejumlah menteri sebelum Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/1) siang. (Foto: Humas/Rahmat)

Pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan reformasi hukum, dengan penekanan pada penataan regulasi yang tidak jelas lagi kegunaan dan manfaatnya. Badan Intelijen Negara (BIN) melaporkan adanya 41.000 regulasi, dimana diantaranya banyak yang saling tumpang tindih, tidak jelas manfaatnya, bahkan saling bertentangan.

“Regulasi ini akan dievaluasi dan ditata kembali sehingga regulasi yang sudah tidak perlu dan tidak bermanfaat itu dihapuskan,” kata Menko Polhukam Wiranto usai Rapat Terbatas tentang Lanjutan Pembahasan Reformasi Hukum di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/1) sore.

Dengan penataan tersebut, lanjut Menko Polhukam, diharapkan masyarakat tidak bingung, dan menjadi jelas, mana aturan-aturan yang benar, mana aturan-aturan yang sudah tidak lagi sesuai dengan kehidupan sekarang ini.

Menurut Wiranto,  pemerintah juga akan fokus memperluas jangkauan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan termarjinalkan, sehingga mereka bisa terlindungi, mendapat keadilan, dan rasa aman. Pemerintah ingin agar saat terjadi masalah, masyarakat bisa mendapatkan bantuan hukum dengan murah atau cuma-cuma.

“Maka dilakukan satu langkah-langkah untuk memperluas jangkauan bantuan hukum kepada masyarakat, yang seperti itu, masyarakat yang kurang mampu, yang miskin, akan lebih banyak mendapatkan perhatian pemerintah untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma,” tambah Wiranto.

Ditegaskan Menko Polhukam, pemerintah juga akan membangun rasa aman di lingkungan masyarakat, dengan kembali memberdayakan dan mengembangkan lagi Polmas (Polisi Masyarakat).

“Sekaligus menjadi satu cara untuk kita membangun early warning system, suatu peringatan dini di lingkungan masyarakat, kalau ada aktivitas-aktivitas yang mengarah kepada terorisme, radikalisme segera bisa ketahuan secara lebih awal,” tambah Menko Polhukam, seraya menambahkan, dengan demikian, harapannya aparat keamanan bisa lebih cepat dan melakukan langkah-langkah keamanan.  (RMI/ES)

Berita Terbaru