Lapor SPT Pajak Secara ‘Online’, Presiden Jokowi: Caranya Mudah, Bisa Dimana Saja dan Kapan Saja

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 26 Februari 2018
Kategori: Berita
Dibaca: 18.877 Kali
Presiden saat melaporkan SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2017 secara elektronik di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (26/2). (Foto: BPMI).

Presiden saat melaporkan SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2017 secara elektronik di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (26/2). (Foto: BPMI).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2017 secara elektronik di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (26/2) pagi.

“Hari ini saya melaporkan SPT tahunan pajak melalui e-filling. Dan saya sudah mendapatkan bukti penerimaan elektroniknya,” kata Presiden Jokowi.

Menurut Presiden, penyampaian SPT secara elektronik memberikan kemudahan kepada para pembayar pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Caranya mudah, tidak perlu ke kantor pajak, bisa di mana saja, kapan saja. Enggak pagi, enggak siang, enggak malam, bisa semuanya,” ucap Presiden.

Oleh karena itu, Presiden mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut serta melaporkan SPT-nya masing-masing hingga batas waktu yang telah ditentukan.

“Ayo segera laporkan SPT Tahunan Pajak. Ditunggu sampai 31 Maret 2018,” kata Presiden Jokowi mengajak masyarakat.

Saat melakukan pengisian SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2017, Presiden didampingi oleh Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dan Kepala KPP Pratama Surakarta Eko Budi Setyono. (BPMI Setpres/ES)

Berita Terbaru