Lewat Keppres, Presiden Jokowi Tetapkan Dewan Kawasan KEK Jawa Timur

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 13 Desember 2019
Kategori: Peraturan
Dibaca: 629 Kali

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2019 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memandang perlu menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Provinsi Jawa Timur.

Atas pertimbangan tersebut, pada 20 November 2019, Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Timur.

Susunan Dewan Kawasan KEK Jawa Timur, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan adalah:

Ketua merangkap Anggota: Gubernur Jawa Timur. Adapun Wakil Ketua merangkap Anggota: Bupati Malang.
Sedangkan Anggota: 1. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur; 2. Kepala Kanwil Pajak DJP Jawa Timur III; 3. Kepala Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jawa Timur II; 4. Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur; 5. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jawa Timur; 6. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur; 7. Kepala Bappeda Kabupaten Malang; 8. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang; dan 9. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang.

“Dalam rangka efektivitas koordinasi dengan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, Sekretaris Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus secara ex-officio merupakan anggota Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Timur,” bunyi Pasal 2 Keppres tersebut.

Dewan Kawasan, menurut Keppres ini, bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus paling kurang 1 (satu) kali dala 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Dewan Kawasan, menurut Keppres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi  Pasal 5 Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 yang telah ditetapkan pada 20 November 2019 itu. (Pusdatin/ES)  

Peraturan Terbaru