Lewat ‘Omnibus Law’ Cipta Lapangan Kerja, Pemerintah Beri Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 27 Desember 2019
Kategori: Berita
Dibaca: 1.187 Kali

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers usai mengikuti Ratas Tentang Perkembangan Penyusunan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12) siang. (Foto: Jay/Humas)

Pemerintah menyiapkan skema baru untuk bidang ketenaga kerjaan dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, terkait dengan unemployment benefit yaitu fasilitas untuk mereka yang terkena pemutusan kerja ataupun keluar dari job market.

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menyiapkan untuk employment ini ada dua, yaitu untuk cipta lapangan kerja dalam bentuk fasilitas jaminan kehilangan pekerjaan dan ini sudah dimasukkan di dalam fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.

“Artinya, bagi mereka yang dari sistem ketenagakerjaan kehilangan pekerjaan apabila perusahaan itu tutup atau tidak bisa bersaing, maka jaminan dari tenaga kerja ini, dari Jamsostek akan melakukan cash benefit. Jadi mendapatkan upah lanjutan enam bulan, kemudian akan ada pelatihan, kemudian ada job placement, penempatan lapangan kerja kembali,” kata Airlangga kepada wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) tentang Perkembangan Penyusunan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12) siang.

Namun Menko Perekonomian mengingatkan, hal itu hanya bisa dilakukan apabila Undang-undang Sistem Jaminan Sosial (SJSN) ini direvisi. Karena itu, salah satu direvisi melalui Omnibus Law. “Jadi ada fasilitas baru untuk ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ke depan, lanjut Airlangga, beberapa inisiatif pemerintah termasuk Kartu Prakerja ini akan dipersiapkan untuk ikut diluncurkan, karena satu di Undang-undang Omnibus Law ini disiapkan untuk jaminan kerja yang terkait dengan kehilangan pekerjaan, untuk melengkapi jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan kesehatan yang lain.

Simplifikasi Perizinan

Kemudian yang kedua, menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, tentu terkait dengan bagaimana bisa meningkatkan lapangan pekerjaan, terkait juga dengan masuknya investasi agar pertumbuhan perekonomian bisa meningkat. Nah, kemudian juga terkait dengan simplifikasi daripada ekosistem untuk perizinan dan juga kemudahan bagi usaha menengah, mikro, dan kecil. Untuk usaha mikro dan kecil akan diperkenalkan yang namanya PT sendiri.

Ia menjelaskan, selama ini usaha mikro kecil namanya kan saling berkelompok dalam bentuk KUBE (Kelompok Usaha Bersama), sehingga kelompok usaha bersama ini diberikan entitas hukumnya dalam bentuk perseroan terbatas yang disimplifikasi cara membuatnya, yaitu melalui online dari Kementerian Hukum dan HAM.

Tetapi praktiknya, lanjut Airlangga, nanti bisa dilakukan oleh baik itu dinas, baik itu koperasi, kementerian terkait, BUMN, melalui program, misalnya Program Mekaar atau UMi. Nah, selama ini usaha-usaha mikro kecil dengan investasi di bawah Rp3 juta atau dengan bantuan kredit di bawah Rp5 juta, mereka bisa dibantu untuk badan hukumnya berupa pendaftaran secara online.

“Nah, pendaftaran secara online ini difasilitasi, sehingga masing-masing individu ini bisa mempunyai badan hukum yang mengamankan mereka terhadap risiko-risiko berusaha. Karena yang namanya berisiko, kan usaha itu ada risiko, sehingga risiko usaha itu terbatas kepada persekutuan modal atau modal yang mereka tanamkan di dalam usaha,” terang Airlangga.

Menko Perekonomian menjelaskan, salah satu hal yang didorong melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, sehingga usaha menengah dan kecil yang selama ini di jalur informal itu bisa masuk ke jalur formal, sehingga pembinaan oleh pemerintah melalui K/L dan yang lain bisa berjalan secara baik.

Kemudian juga terkait dengan hukum, Airlangga menegaskan,  hukum yang terkait dengan pidana itu tetap berlaku KUHP atau rasuah tetap berlaku Tipikor. Namun kalau untuk usaha tentu yang terkait denda itu secara administrative law tetapi kalau dia eksesif bisa diambil pencabutan terhadap izin usaha.

RUU Omnibus Law itu, menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, prosesnya dengan DPR akan dibahas di dalam masa sidang baru, termasuk pengetokan daripada Prolegnas yang prioritas di tahun 2020.  Sesudah masa sidang pertama ini berjalan dan Omnibus Law, baik itu Cipta Lapangan Pekerjaan maupun Perpajakan diketok, maka supres-nya akan segera dimasukkan oleh pemerintah untuk kedua undang-undang ini. (UN/RSF/JAY/ES)

Berita Terbaru