Lindungi Hak Warga, Presiden Jokowi Sampaikan Reformasi Hukum ke Pimpinan Lembaga Negara
Usai melantik Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla melakukan pertemuan silaturahim dengan pimpinan lembaga-lembaga negara di Istana Merdeka, Jakarta. Rabu (26/10) siang.
Dalam kesempatan itu Presiden menyampaikan masalah yang berkaitan dengan langkah pemerintah melakukan upaya reformasi hukum. “Dalam konstitusi kita tercantum secara tegas bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dan sebagai negara hukum, menjalankan kekuasaan pemerintahan harus berdasarkan azas hukum,” tegas Presiden Jokowi.
Presiden menegaskan, negara ingin memberikan suatu kehormatan, memberikan perlindungan, dan memberikan hak masyarakat warga negara, termasuk memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara.
Namun disadari oleh Presiden, bahwa cita-cita sebagai negara hukum belum sepenuhnya terwujud dalam praktek kewarganegaraan negara maupun realita kehidupan. Presiden menuturkan, jika hal ini dibiarkan bisa memunculkan ketidakpercayaan dan bisa memunculkan ketidakpatuhan pada hukum maupun institusi di penegak hukum.
“Hal ini tidak boleh dibiarkan, apalagi di era kompetisi sekarang ini. Kepastian hukum adalah merupakan suatu keharusan sebuah negara agar mampu berkompetisi, agar mampu bersaing, baik tingkat regional maupun tingkat global,” kata Jokowi.
Untuk itu, Presiden Jokowi meminta agar ada sinergi dan kerja sama untuk mewujudkan reformasi hukum di Indonesia.
Dalam pertemuan ini Presiden Jokowi didampingi Menko PMK Puan Maharani, Menko Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Sementara pimpinan lembaga negara yang hadir antara lain Zulkifli Hasan (Ketua MPR), Hidayat Nurwahid (Wakil Ketua MPR), Agus Hermanto (Wakil Ketua DPR), Taufik Kurniawan (Wakil Ketua DPR), M. Hatta Ali (Ketua MA), dan Harry Azhar Azis (Ketua BPK). (FID/AGG/ES)