Lowongan Calon Anggota Dewan Pengawas Dan Direksi BPJS Kesehatan Dan BPJS Ketenagakerjaan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 9 November 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 31.480 Kali
Pansel Calon anggota Dewas dan Direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam konferensi pers di Gedung PPSDM, Jakarta, Kamis (5/11) malam.

Pansel Calon anggota Dewas dan Direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam konferensi pers di Gedung PPSDM, Jakarta, Kamis (5/11) malam.

Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Dewan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan membuka kesempatan kepada masyarakat luas untuk mengikuti seleksei calon anggota Dewan Pengawas dan anggota Dewan Direksi pada kedua BPJS itu untuk masa bakti 2016 – 2020.

Wakil Ketua Pansel BPJS Kesehatan Suarhatini Hadad dalam pengumumannya Jumat (6/11) menyebutkan, jumlah anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan yang dibutuhkan adalah 7 (tujuh) orang. Sementara untuk anggota Dewan Direksi berjumlah 8 (delapan) orang.

“Pendaftaran dilakukan mulai tanggal 6 November 2015 sampai dengan tanggal 19 November 2015 pukul 17.00 WIB. Pendaftaran secara langsung di Sekretariat Panitia Seleksi BPJS Kesehatan dilakukan pada jam 09.00-17.00 WIB,” kata Suarhatini dalam konperensi pers di Gedung PPSDM Kesehatan di Jalan Hang Jebat, Kebayoran Baru, Kamis (5/11) malam.

Adapun jumlah Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang dibutuhkan untuk periode 2016-2020, menurut Ketua Pansel BPJS Ketenagakerjaan Abdul Wahab Bangkona, berjumlah 7 (tujuh) orang, dan Dewan Direksi berjumlah 7 (tujuh) orang.

“Panitia Seleksi mengundang Warga Negara Indonesia yang memiliki kemampuan dan  kompetensi di bidangnya untuk mengikuti seleksi terbuka ini. Pendaftaran akan  ditutup pada tanggal 19 November 2015 pukul 17.00,” kata Abdul Wahab Bangkona dalam keterangan persnya Kamis (5/11) malam.

Persyaratan

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar sebagai anggota Dewan Pengawas dan Dewan Direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu: 1. Warga Negara Indonesia; 2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 3. Sehat jasmani dan rohani; 4. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.

5. Memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelolaan program jaminan sosial; 6. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada tanggal 31 Desember 2015; 7. Tidak  menjadi anggota dan tidak menjabat sebagai pengurus partai politik; 8. Tidak sedang menjadi tersangka dan tidak sedang menjadi terdakwa dalam proses peradilan; 9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

10. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Komisaris, atau Dewan Pengawas pada suatu badan hukum yang dinyatakan pailit karena kesalahan yang bersangkutan; 11. Berijazah paling rendah Strata 1; 12. Untuk calon anggota Dewan Pengawas, memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang manajemen, khusus di bidang pengawasan, paling sedikit 5 (lima) tahun; 13. Untuk calon anggota Direksi memiliki: a. Kompetensi di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, aktuaria, perasuransian, dana pensiun, teknologi informasi, manajemen resiko, manajemen kesehatan, kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, dan/atau hukum; b. Pengalaman manajerial paling sedikit 5 (lima) tahun dalam memimpin entitas, unit kerja dan/atau organisasi profesi.

“Tata cara pendaftaran dan dokumen pendaftaran yang harus dilengkapi dan ketentuan lain dapat dilihat di laman www.djsn.go.id ,” bunyi pengumuman yang disampaikan Pansel BPJS Kesehatan dan Pansel BPJS Ketenagakerjaan itu seraya menyebutkan, informasi dapat diperoleh pada Sdri. Putri melalui nomor telepon (021) 73910636 pada setiap hari kerja pukul 09.00 – 17.00 WIB.

Hanya Satu Pendaftaran

Wakil Ketua Pansel BPJS Kesehatan Suarhatini Hadad menegaskan, setiap orang hanya dapat mendaftar sebagai calon anggota Dewan Pengawas atau calon anggota Direksi BPJS Kesehatan, dan tidak mendaftar sebagai calon anggota Dewan Pengawas atau calon anggota Direksi BPJS Ketenagakerjaan.

Calon anggota Dewan Pengawas dari Unsur Pemerintah, menurut pengumuman itu, diusulkan dan didaftarkan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan/Kementerian Ketenagakerjaan masing-masing sekurang-kurangnya 2 (dua) orang kepada Panitia Seleksi BPJS Kesehatan/BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun calon anggota Dewan Pengawas dari Unsur Pekerja diusulkan oleh organisasi pekerja di tingkat nasional yang memenuhi persyaratan keterwakilan untuk duduk dalam lembaga ketenagakerjaan yang bersifat tripartit kepada Menteri Ketenagakerjaan. Selanjutnya, Menteri Ketenagakerjaan mendaftarkan calon sebanyak 8 (delapan) orang kepada Panitia Seleksi BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan.

Untuk calon anggota Dewan Pengawas dari Unsur Pemberi Kerja diusulkan oleh organisasi pemberi kerja di tingkat nasional kepada Menteri Ketenagakerjaan. Selanjutnya, Menteri Ketenagakerjaan mendaftarkan calon sebanyak 8 (delapan) orang kepada Panitia Seleksi BPJS Kesehatan/BPJS Ketenagakerjaan.

Calon anggota Dewan Pengawas dari Unsur Tokoh Masyarakat diusulkan dan didaftarkan langsung oleh organisasi masyarakat yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri atau yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, dan/atau individu yang bersangkutan kepada Panitia Seleksi BPJS Kesehatan/BPJS Ketenagakerjaan.

“Berkas pendaftaran dapat dikirimkan secara langsung, atau melalui pos tercatat ke alamat Sekretariat Panitia Seleksi BPJS Kesehatan/BPJS Ketenagakerjaan, atau melalui e-mail ke alamat: pansel_bpjsk@djsn.go.id paling lambat diterima pada tanggal 19 November 2015 pukul 17.00 WIB,” bunyi pengumuman itu.

Pendaftar melalui e-mail wajib menyerahkan surat pernyataan asli mengenai kebenaran dokumen yang ditandatangani di atas materai Rp6000 kepada Panitia Seleksi BPJS Kesehatan pada saat mengikuti tes kompetensi bidang.

Hasil seleksi administratif terhadap pendaftaran peserta calon Dewan Pengawas dan Dewan Direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan akan diumumkan pada tanggal 23 November 2015 di media cetak nasional dan laman www.djsn.go.id . (Humas Kemenaker/Humas Kemenkes/ES)

 

 

 

Berita Terbaru