LRT Jalur Cibubur Cawang – Bekasi Timur Dan Cawang Dukuh Atas Beroperasi 2018
Pembangunan tahap pertama (I) kereta api ringan atau light rail transit (LRT) yang telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), di depan kantor Jasa Marga, tol KM 5.400, seberang Taman Anggrek Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Rabu (9/9) pagi, diperkirakan akan selesai dan mulai beroperasi pada tahun 2018 mendatang.
“Pembangunan LRT tahap I akan dimulai kuartal akhir 2015 dan selesai akhir 2018, sedang tahap II akan dimulai kuartal akhir 2016 dan diharapkan selesai 2018,” kata Dirut PT. Adhi Karya (Persero) Tbk, Kiswodarmawan, selaku pelaksana proyek tersebut dalam siaran persnya Rabu (9/9) ini.
Menurut Kiswodarmawan, pembangunan proyek LRT dilakukan dalam dua tahap dengan total panjang 83,6 km masing-masing terdiri 3 lintas pelayanan, yaitu:
1. Tahap I lintas layanan Cibubur – Cawang – Bekasi Timur – Cawang, Cawang – Dukuh Atas dengan 18 stasiun dan panjang 42, 1 km;
2. Tahap II lintas pelayanan Cibubur – Bogor, Dukuh Atas – Palmerah – Senayan, dan Palmerah – Grogol dengan panjang 41,5 km.
Ia menyebutkan, penetapan lintas layanan tersebut atas dasar hasil survei trafik oleh Pustral UGM tahun 2013, bahwa arus kemacetan kendaraan masuk Jakarta terbanyak berasal dari Bekasi dan Cibubur, yakni 64 persen.
Kiswodarman menyebutkan, LRT merupakan salah satu moda transportasi masal berbasis rel yang ramah lingkungan dan pembangunannya dilakukan secara elevated di atas tanah ruang milik jalan tol dan non tol. Sehingga memungkinkan pembebasan lahan seminimal mungkin sekaligus mengoptimalkan lahan yang telah dimiliki oleh pemerintah.
Menurut Kiswodarman, LRT yang akan dibangun oleh PT. Adhi Karya itu yang memiliki konfigurasi 6 train set itu, mempunyai daya angkut 24.000 PPHD head way 2 menit saat peak. Adapun kecepatan operasi 60 – 80 km/jam dengan power DC 1500 V.
Sebagaimana diketahui melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 2 September 2015, Pemerintah menugaskan kepada PT Adhi Karya (Persero) Tbk. untuk membangun prasarana Kereta Api Ringan (LRT) terintegrasi, yang meliputi: a. Jalur, termasuk konstruksi jalur layang; b. Stasiun; dan c. Fasilitas operasi.
Dalam pelaksanaan pembangunan prasarana sebagaimana dimaksud, PT Adhi Karya (Persero) Tbk. dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya. Tahapan pelaksanaan pembangunan prasarana itu harus dituangkan dalam perjanjian antara Kementerian Perhubungan dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
Menurut Perpres itu, penyelenggaraan LRT terintegrasi terdiri dari Lintas Pelayanan: a. Lintas Pelayanan Cawang Cibubur; b. Lintas Pelayanan Cawang Kuningan Dukuh Atas; c. Lintas Pelayanan Cawang Bekasi Timur; d. Lintas Pelayanan Dukuh Atas Palmerah Senayan; e. Lintas Pelayanan Cibubur Bogor; dan f. Lintas Pelayanan Palmerah Bogor.
Selain Lintas Pelayanan sebagaimana dimaksud, Pemerintah dapat menetapkan Lintas Pelayanan lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan, bunyi Pasal 1 ayat (4) Perpres tersebut. (GUN/WID/RAH/ES)