Luhut: Transisi Pandemi ke Endemi Dilakukan Secara Hati-hati dan Bertahap

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 21 Februari 2022
Kategori: Berita
Dibaca: 1.647 Kali

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Ekon Airlangga Hartarto, dan Menkes Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan pers usai Ratas Evaluasi PPKM, secara virtual, Senin (21/02/2022). (Sumber: Tangkapan Layar)

Dalam penanganan pandemi COVID-19, beberapa negara sudah mulai memberlakukan kebijakan pelonggaran yakni transisi dari pandemi ke endemi. Namun demikian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Maves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemerintah akan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menerapkan kebijakan pelonggaran tersebut.

Hal ini disampaikan Luhut dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (21/02/2022), melalui konferensi video, Senin (21/02/2022).

“Pemerintah selalu belajar dari banyak negara untuk memahami dan menganalisis hingga menentukan langkah yang terbaik dan model yang terbaik untuk kita menangani pandemi ini sendiri,” ujar Menko Marves yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali tersebut.

Selain mengedepankan kehati-hatian, imbuh Luhut, pemerintah akan melakukan transisi dari pandemi ke endemi secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut dengan mempertimbangkan indikator kesehatan, ekonomi, dan sosial budaya. Pemerintah pun juga memperhatikan masukan dari pemangku kepentingan.

“Tadi malam panjang lebar diskusi ini dengan para pakar, epidemiolog, maupun kesehatan untuk kita sampai pada kesimpulan ini. Kami akan terus melakukan evaluasi mengenai status endemi ke depan,” ujarnya.

Menko Luhut memaparkan, dalam hal ini pemerintah menggunakan pra-kondisi endemi sebagai pijakan dengan menggunakan indikator yakni tingkat kekebalan masyarakat tinggi, tingkat kasus rendah berdasarkan indikator badan kesehatan dunia atau WHO, dan kapasitas respons fasilitas kesehatan yang memadai maupun menggunakan surveilans aktif. Selain itu, pra-kondisi ini juga harus terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang dan sudah stabil ataupun konsisten.

“Usulan konsep kriteria dan indikator pandemi ke endemi dari waktu ke waktu masih akan terus disempurnakan dengan para pakar dan ahli di bidangnya,” imbuhnya.

Untuk dapat mencapai transisi dari pandemi ke endemi, Luhut menegaskan salah satu hal utama yang perlu dilakukan adalah menggenjot vaksinasi dosis kedua dan dosis lanjutan atau booster, terutama bagi kelompok masyarakat lanjut usia atau lansia.

“Pemerintah juga terus mendorong dan meminta bantuan kepada pemerintah daerah beserta jajarannya untuk terus aktif menyosialisasikan dan memaksimalkan jumlah vaksinasi booster bagi yang sudah memiliki tiket vaksin ketiga. Saya juga meminta masyarakat yang sudah memiliki tiket vaksin ketiga ataupun yang sudah divaksinasi lengkap dengan rentang waktu enam bulan dapat langsung mendatangi gerai-gerai vaksin yang telah disiapkan,” ujarnya.

Asesmen PPKM Jawa-Bali
Dalam kesempatan tersebut, Menko Marves juga menyampaikan terkait perubahan level asesmen PPKM di sejumlah wilayah di Jawa-Bali. Pada periode kali ini, terdapat kabupaten/kota yang masuk ke Level 4 dan terjadi peningkatan daerah yang masuk ke Level 3.

“Meski telah mengikuti Level Asesmen PPKM yang telah kami sesuaikan dengan memberikan bobot lebih besar terhadap rawat inap rumah sakit, saat ini mulai terdapat beberapa kabupaten/kota yang masuk pada Level 4. Selain itu, juga mulai banyak kabupaten/kota yang masuk ke dalam asesmen Level 3 di antaranya Solo Raya dan Semarang Raya” kata Luhut.

Sementara untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya saat ini masih berada pada Level 3. Luhut menyampaikan, kebijakan PPKM tersebut akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

“Kenaikan asesmen Level di masing-masing daerah ini disebabkan oleh tingkat rawat inap rumah sakit yang meningkat. Terkait detail mengenai peraturan ini akan dituangkan dalam Inmendagri yang akan dikeluarkan sore ini,” tandasnya. (DND/UN)

Berita Terbaru