Lulus Verifikasi Administrasi, Pelamar CPNS Setkab, Setneg, dan UKP PIP Akan Ikuti Tes SKD

Suasana proses verifikasi berkas administrasi CPNS Sekretariat Kabinet di Pusdiklat Kemensetneg, Jakarta Selatan. (Foto: Humas/Deni)
Sesuai dengan mekanisme penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) gelombang kedua tahun 2017 yang telah diumumkan, tiga instansi pemerintah di lingkungan lembaga kepresidenan, yaitu Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Sekretariat Kabinet (Setkab), dan Unit Kerja Presiden Bidang Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) melaksanakan verifikasi berkas asli kelengkapan administrasi dilakukan di Gedung Pusdiklat Kemensetneg, Jalan Gaharu I Nomor 1, Cilandak, Jakarta Selatan.
Proses verifikasi berkas, sebagaimana disampaikan dalam berita sebelumnya, telah dibagi menjadi 5 (lima) hari kerja, yaitu pada tanggal 29 September, 2-5 Oktober 2017, pada pukul 09.00-16.00 WIB.
Selanjutnya, pelamar akan diarahkan ke ruangan verifikasi kemudian panitia memeriksa kelengkapan berkas sesuai persyaratan dan menyocokkan dengan berkas yang asli. Dalam hal ini, peserta hanya menyerahkan 2 pas foto saja dan berkas atau data yang asli tidak ada yang diminta atau disimpan oleh panitia.