Masih Ada Uji Materi, Presiden Jokowi Tidak Akan Keluarkan Perppu KPK Dalam Waktu Dekat

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 1 November 2019
Kategori: Berita
Dibaca: 560 Kali

Presiden Jokowi didampingi Mensesneg dan Jubir Presiden bertemu wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11) siang. (Foto: ANTARA)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat ini. Alasannya, karena masih ada proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2012 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kita melihat sekarang ini masih ada proses uji materi di MK, kita harus menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi, kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain. Saya kita harus tahu sopan santun dalam bertatanegaraan,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11) siang.

Siapkan Dewan Pengawas

Sambil menunggu proses uji materi Revisi UU KPK di MK itu, Presiden Jokowi mengaku sedang melakukan seleksi atas nama-nama yang diusulkan menjadi anggota Dewan Pengawas KPK sebagaimana amanat UU No. 19 Tahun 2019.

“Untuk Dewan Pengawas, saat ini kami masih dalam proses mendapatkan masukan-masukan siapa yang nanti bisa duduk dalam Dewan Pengawas,” kata Presiden Jokowi.

Sesuai Pasal 69A UU No. 19/2019, ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK untuk pertama kalinya ditunjuk dan dangkat oleh Presiden Republik Indonesia.

Presiden Jokowi mengaku tidak akan membentuk Panitia Seleksi untuk memilih Dewan Pengawas KPK tersebut. Akan tetapi Presiden menjamin, orang-orang yang akan dipilih dalam Dewan Pengawas KPK memiliki kredibilitas yang baik.

Sesuai UU No. 19/2019, anggota Dewan Pengawas KPK berjumlah lima orang. Tugas Dewan Pengawas KPK antara lain mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledehan, dan/atau penyitaan.

Mendampingi Presiden Jokowi dalam kesempatan itu Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman, (ANT/ES)

Berita Terbaru