Masih Diperjuangkan Statusnya, Kementerian PANRB Minta Tenaga Honorer K2 Tenang

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 4 November 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 22.468 Kali

honorerTerkait hangatnya pemberitaan di sejumlah media, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta para tenaga honorer kategori dua (K2) atau yang gaji/honornya tidak dibayar dengan anggaran APBN/APBD untuk tetap tenang, dan tidak mudah terprovokasi.

“Menteri PANRB konsisten memperjuangkan nasib para tenaga honorer K2 tersebut,” kata Juru Bicara Kementerian PANRB Herman Suryatman di Jakarta, Rabu (4/11)

Herman menegaskan, Menteri PAN RB tidak pernah mengatakan ada pembatalan pengangkatan honor K2 menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Bahkan, lanjut Herman, sesuai kesepakatan dengan Komisi II DPR, Kementerian PANRB telah melakukan rapat maraton dengan lintas instansi untuk membahas tindak lanjut penanganan tenaga honorer K2.

“Sebagai bukti komitmen kami memperhatikan nasib tenaga honorer K2, saat ini sudah tersusun road map penanganan tenaga honorer K2. Bahkan kami sudah melakukan simulasi serta akan segera melaksanakan verifikasi dan validasi yang komprehensif dengan melibatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” jelas Herman.

Persoalannya, lanjut Jurubicara Kementerian PANRB itu, anggaran untuk kegiatan tersebut, serta untuk penggajiannya nanti apabila dilakukan pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS, tidak teralokasi pada APBN 2016.

Herman menegaskan, persoalan pengangkatan tenaga honorer K2 ini tidak mungkin hanya dibebankan kepada Kementerian PANRB. Tapi membutuhkan kerjasama semua pihak, baik pemerintah pusat, DPR, maupun pemerintah daerah.

Untuk itu, Herman meminta para tenaga honorer K2 untuk melihat persoalan ini secara jernih. “Saya pastikan Menteri PANRB sangat empati dan terus memperjuangkan nasib tenaga honorer K2. Tentu dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak lepas dari dukungan institusi lainnya, termasuk DPR dalam hal penganggarannya,” pungkas Herman.

(Humas Kementerian PANRB/ES)

 

Berita Terbaru