Masuk Delik Aduan, Kapolri Minta Kerjasama Pemilik Hak Cipta Dalam Atasi Pembajakan Lagu

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 18 Mei 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 27.089 Kali
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menjawab wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (18/5)

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menjawab wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (18/5)

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengemukakan, sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, kasus pembajakan merupakan delik aduan. Oleh karena itu, sebelum dilakukan penindakan oleh personel Polri harus ada pengaduan terlebih dahulu dari pemilik hak ciptanya.

“Saya dengan mereka (para pencipta lagu, red) sudah dua kali ketemu, dan memang dari awal sudah disampaikan ke saya, dan kita tindak lanjuti masalah yang terkait dengan pembajakan hak cipta ini,” kata Kapolri seusai mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima pengurus Asosiasi Industri Rekaman Indonesia  (ASIRI) dan Persatuan Artis Penyanyi dan Pencipta Lagu RI (PAPRI), di Istana Negara, Jakarta, Senin (18/5).

Kapolri menduga selama ini para pengurus dan anggota ASIRI maupun PAPRI banyak yang tidak paham, jika masalah pembajakan lagu itu termasuk delik aduan. Oleh karena itu, Kapolri berharap ada kerja sama kedua pihak baik dari Polri maupun dari pemilik hak itu.

“Kita harus ada tindak lanjutnya untuk bisa berkoordinasi bagaimana teknis melakukan pengaduan. Karena tidak setiap saat pemilik hak cipta ini untuk bisa mengadu,” kata Kapolri seraya menyebutkan, ASIRI akan berbicara secara teknis dengan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim Polri) mengenai hal itu.

Namun Kapolri mengisyaratkan, setiap saat bisa mengadu yang merasa dirugikan itu dan polisi bisa bertindak. “Tetapi kalau tidak mengadu, kan tidak bisa bertindak,” tegas Jenderal Badrodin.

Saat ditanya apakah sudah ada aduan? Kapolri menjawab belum. Ia hanya menyebut pada 2 (dua) minggu lalu sudah ada pertemuan dengan para pencipta lagi. Pertemuan ini akan ditindaklanjuti dengan pembicaraan teknis. Namun, menurut Kapolri, sampai saat ini belum dilakukan.

Kapolri kembali menegaskan, bahwa sesuai Undang-Undang kasus pembajakan lagu masuk delik aduan. Karena itu harus ada pengaduan. Hal inilah, menurut Kapolri, yang menjadi kendala utama dari penindakan ini.

“Polisi siap kapan saja untuk melakukan penindakan terhadap kasus pembajakan,” tegas Kapolri.

Adapun mengenai masalah meng-upload dari internet dan lain sebagainya, menurut Kapolri, akan diatur nanti, dibicarakan dengan Menkominfo dengan Kepala Badan Ekonomi Kreatif. (Humas Setkab/ES)

 

Berita Terbaru