Masyarakat Adalah Ujung Tombak Penanganan Covid-19

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 18 September 2020
Kategori: Berita
Dibaca: 1.712 Kali

Tangkapan Layar Inpres 6 Tahun 2020

Juru Bicara (Jubir) Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyampaikan masyarakat harus menyadari sebagai ujung tombak dalam upaya pengendalian kasus Covid-19.

Lebih lanjut, Dini mengingatkan bahwa Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 ditujukan kepada Menteri, TNI, Polri dan jajaran Pemerintah Daerah untuk mengambil langkah penegakan protokol kesehatan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing bagi masyarakat yang melanggar.

Penerbitan Inpres, menurut Dini, dilakukan karena masih minimnya kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan, sekaligus bukti keseriusan Pemerintah menekan angka penyebaran Covid-19.

Dari data Kemdagri per 14 September: 394 Kab/Kota telah menyelesaikan Perda, 52 Kab/Kota berproses menyelesaikan Perda, 68 Kab/Kota belum melakukan.

“Pemerintah Pusat mendorong Pemerintah Daerah untuk segera merampungkan peraturan mengenai kewajiban mematuhi protokol kesehatan di daerah agar Operasi Yustisi dapat segera dilaksanakan. Upaya penegakan kedisiplinan harus masif di seluruh daerah agar hasilnya efektif,” kata Dini melalui rilis yang diterima redaksi seskab.go.id.

Pemerintah meminta masyarakat tidak menganggap Operasi Yustisi protokol kesehatan sebagai bagian dari tindakan represif, apalagi dalam pelaksanaannya Pemerintah juga menggandeng organisasi masyarakat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk membantu menegakkan protokol kesehatan di masyarakat dan komunitas.

“Kunci keberhasilan pengendalian penyebaran Covid-19 adalah disiplin protokoler kesehatan di setiap aktivitas yang dilakukan,” tegas Dini.

Penegakan sanksi sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2020.

“Sanksi hanya diberikan kepada pihak yang melanggar. Bentuk sanksi dapat berupa teguran lisan/tertulis, denda, kerja sosial, atau penghentian/penutupan sementara penyelenggaraan usaha,” pungkas Dini. (Jubir Presiden Bidang Hukum/EN)

Berita Terbaru