Mau Mengangkat Anak? Periksa Dulu Aturannya!
Masyarakat tersentak dengan berita dugaan pembunuhan dan pemerkosaan seorang anak perempuan 8 tahun bernama Angeline. Belakangan diketahui anak itu merupakan anak angkat dari seorang perempuan bernama Margriet.
Cerita bahwa korban adalah perempuan kecil dan anak angkat menjadi perhatian masyarakat dan pembeda. Sembari gemas menunggu proses hukumnya, masyarakat bertanya, apakah ada kecenderungan anak angkat mendapatkan perlakuan kasar dari orang tua angkatnya. Tidakkah ada pengaturan untuk mencegah kecenderungan itu?
Sebenarnya telah ada instrumen hukum untuk mencegah kecenderungan penyimpangan dan pelanggaran dalam pengangkatan anak, yakni dalam bentuk undang-undang dan peraturan pemerintah. Peraturan yang langsung mengatur pengangkatan anak adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Dalam peraturan itu telah diatur jenis, syarat-syarat, tata cara, bimbingan, serta pengawasan dan pelaporan pengangkatan anak. Apabila peraturan tersebut dilaksanakan, maka mestinya penyimpangan dan pelanggaran dapat dihindarkan.
Latar belakang peraturan tersebut adalah melihat banyaknya penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan pengangkatan anak, yaitu pengangkatan anak dilakukan tanpa melalui prosedur yang benar, pemalsuan data, perdagangan anak, cara mendapatkan warisan bahkan pengangkatan anak untuk tujuan jual beli organ tubuh anak. Dengan peraturan itu diharapkan dapat dicegah terjadinya penyimpangan dan pelanggaran yang pada akhirnya dapat melindungi dan meningkatkan kesejahteraan anak. Berikut ketentuan-ketentuan dalam peraturan itu.
Syarat umum pengangkatan anak
- Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang?undangan yang berlaku.
- Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat. Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.
- Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya.
- Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal-usulnya dan orang tua kandungnya.
- Pengangkatan anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
Syarat anak yang akan diangkat
- belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
- merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
- berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
- memerlukan perlindungan khusus.
Syarat calon orang tua angkat
- sehat jasmani dan rohani;
- berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
- beragama sama dengan agama calon anak angkat;
- berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
- berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;
- tidak merupakan pasangan sejenis;
- tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
- dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
- memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
- membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
- adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
- telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
- memperoleh izin Menteri Sosial dan/atau kepala instansi sosial.
Penetapan
Permohonan pengangkatan anak yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan. Pengadilan selanjutnya menyampaikan salinan penetapan pengangkatan anak ke instansi terkait.
Bimbingan
Bimbingan dalam rangka pelaksanaan pengangkatan anak dilakukan oleh Pemerintah dan masyarakat yang meliputi penyuluhan, konsultasi, konseling, pendampingan, dan pelatihan bagi calon orang tua angkat, masyarakat,dan aparat pelaksana.
Pengawasan
Pengawasan dilaksanakan agar tidak terjadi penyimpangan atau pelanggaran dalam pengangkatan anak. Pengawasan dilaksanakan untuk mencegah pengangkatan anak yang tidak sesuai dengan ketentuan, mengurangi kasus-kasus penyimpangan atau pelanggaran, danmemantau pelaksanaan pengangkatan anak.
Pengawasan
Pengawasan dilaksanakan terhadap orang perseorangan, lembaga pengasuhan, rumah sakit bersalin, praktek-praktek kebidanan danpanti sosial pengasuhan anak. Pengawasan terhadap pelaksanaan pengangkatan anak dilakukan oleh Pemerintah (Kementerian Sosial) dan masyarakat. Pengawasan oleh masyarakat dilakukan antara lain oleh orang perseorangan, keluarga, kelompok, lembaga pengasuhan anak, dan lembaga perlindungan anak.
Pengaduan
Dalam hal terjadi atau diduga terjadi penyimpangan atau pelanggaran terhadap pelaksanaan pengangkatan anak, masyarakat dapat melakukan pengaduan kepada aparat penegak hukum dan/atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia, instansi sosial setempat atau Menteri Sosial. Pekerja sosial menyampaikan laporan sosial mengenai kelayakan orang tua angkat dan perkembangan anak dalam pengasuhan keluarga orang tua angkat kepada Menteri Sosial atau kepala instansi sosial setempat. Semua administrasi yang berkaitan dengan pengangkatan anak berada di Kementerian Sosial.
Berkait dengan masalah di atas, pemerintah juga tampak melakukan upaya untuk dalam rangka perlindungan anak. Upaya itu salah satunya dengan mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak. Dalam Inpres ini Presiden memerintahkan menteri-menteri dalam kabinet untuk melakukan langkah dan aksi dalam rangka mencegah kejahatan seksual terhadap anak.
Perlu kami sampaikan, bahwa peraturan tersebut diatas merupakan instrumen hukum pencegahan atau sebelum pelanggaran hukum terjadi, sedangkan ketika pelanggaran itu telah terjadi dapat diberlakukan peraturan lain seperti kekerasan dalam rumah tangga, pelanggaran administrasi kependudukan, penelantaran anak, dan pelanggaran ketentuan pidana dalam KUHP. Dan ini merupakan ranah kewenangan penegak hukum dan peradilan.
*) Pemerhati Penyusunan Peraturan Perundang-undangan